Hal yang Sunnah Muakkadah (Sunnah yang Tak Boleh Diremehkan, dan bagian dari Adab) Dilakukan Ketika Ingin Mandi Junub:
Al-Imam Al-Ghazali dalam Kitab Bidayatul Hidayah, tentang sunnah dan adab mani junub:
1). Masuk ke kamar mandi, lalu membasuh tangan 3 kali
2). Bersihkan segala kotoran dan najis yang sekiranya masih ada di badan (najis terlihat)
3). Wudlu seperti wudlu mau shalat wajib, dan diakhiri menyiram kedua kaki.
4) Berniat di dalam hati sambil mengguyur kepala 3 kali.
5). Guyur bagian badan sebelah kanan 3 kali dan sebelah kiri 3 kali
6). Menggosok bagian badan (depan belakang) 3 kali
Baca Juga:Fardela Poultry Farm dan Forum RW Kelurahan Parung Perbaiki Jalan CiwanasariStadion Persikas Diperbaiki 2022 Mendatang
7). Menggosok/menyela bagian dalam rambut/jenggot hingga air diyakini mengalir ke lipatan pangkal dan rambut
8). HINDARI menyentuh kemaluan saat mandi junub, jika menyentuh, maka sebaiknya berwudlu kembali
Hal tersebut di atas adalah Sunnah yang Tak Boleh Diremehkan, dan bagian dari Adab, yang mana jika dilakukan hal sunnah (tidak hanya saat mandi junub), maka dapat menambal kekurangan kita sewaktu melakukan amal wajib.
Lalu Bagaimana Jika Lupa Mandi Junub Saat Puasa?
Hadit’s dan Keterangan Tentang Hukum Mandi Junub Bulan Puasa
Hadits Nabi Muhammad S.A.W:
“Wahai sahabatku, engkau tidak usah gelisah. Akupun pernah mengalami kejadian serupa yang engkau alami itu. Engkau tak usah ragu, puasamu tidak batal. Aku saat itu tetap berpuasa meski dalam keadaan junub,” jawab Nabi Muhammad, (Buku Pesona Ibadah Nabi,Ahmad Rofi’ Usmani, 2015).
Keterangan dari Hadits Riwayat Bukhari Muslim, Bahwa:
“Sayyidah Aisyah dan Sayyidah Ummu Salamah pernah berkata: “Rasulullah di saat subuh dalam keadaan junub setelah bersetubuh, bukan karena mimpi, beliau tidak membatalkan puasanya dan tidak meng-qadha’nya”.
Dari Hadit’s tersebut, maka Dalam Ibanatul Ahkam, Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, dapat disimpulkan bahwa:
Baca Juga:KTNA Jabar: Stok Pupuk Subsidi AmanSeri Belajar Ringan Filsafat Pancasila ke 41 Memaknai sila ketiga “Persatuan Indonesia” Bagian ke 5
“Orang yang berpuasa boleh menunda mandi junub hingga waktu setelah fajar terbit. Tetapi yang lebih utama adalah ia menyegerakan mandi wajib sebelum terbit fajar atau sebelum Subuh,” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 313).