Bupati Bandung Barat dan Anaknya Ditahan KPK, Diduga Terima Uang Suap Rp1 Miliar

Bupati Bandung Barat dan Anaknya Ditahan KPK, Diduga Terima Uang Suap Rp1 Miliar
0 Komentar

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna bersama anaknya Andri Wibaya, Jumat (9/4).

Umbara dan putranya Andri Wibaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi Covid-19 di Dinas Sosial, KBB, tahun 2020. Aa Umbara diduga menerima uang suap sebesar Rp 1 miliar dari pengusaha.

Bapak dan anak itu dihadirkan dalam konferensi pers yang dilakukan di kantor KPK pada Jumat (9/4) sore.

Baca Juga:Lima Marketplace Terbesar di IndonesiaCourtyard by Marriott Hotel Ketat Terapkan Prokes, Pastikan Kenyamanan Tamu

Secara keseluruhan KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Tersangka lainnya yakni pengusaha rekanan pengadaan barang dalam kasus ini, M Totoh Gunawan. Tersangka M Totoh sudah ditahan sejak Kamis 1 April 2021.

Sementara itu, berdasarkan pantauan, rumah politisi yang pernah malang melintang dan dibesarkan oleh PDI Perjuangan (PDIP) sebelum pindah haluan ke Partai NasDem ini, terlihat sepi. Tak banyak aktivitas yang terpantau dari rumah bertingkat empat yang berada di Gang Murhadi, Kecamatan Lembang itu.

Hanya ada beberapa personel Satpol PP yang berjaga di area rumah dengan dominasi warna biru dan kuning itu. Sempat terlihat seorang personel Satpol PP keluar rumah untuk mempersilakan seorang tamu menggunakan motor masuk ke dalam rumah. Tidak banyak informasi yang bisa dikorek dari penghuni atau para tetangganya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers menyampaikan, informasi penahanan terhadap tersangka AUS Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 dan tersangka AW (swasta) dalam pengadaan barang tanggap darurat pandemi Covid-19 di Dinas Sosial KBB, tahun 2020.

“Tim penyidik melakukan penahanan keduanya untuk 20 hari ke depan terhitung hari ini sampai dengan 28 April 2021,” kata Nurul Ghufron.

MTG dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan Bansos PSBB.

“Dari kegiatan pengadaan tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.(red)

0 Komentar