KARAWANG-Penyekatan arus mudik lebaran Idhul Fitri di Karawang akan dilakukan di 18 titik. Hal ini dilakukan menyusul dikeluarkannya larangan mudik dari pemerintah.
“Kurang lebih ada 18 titik penyekatan,” ujar Kepala Polisi Resort (Kapolres) Karawang AKBP Rama Samtama Putra ditemui di Gedung Singaperbangsa, Komplek Kantor Pemkab Karawang.
Skema penyekatannya, kata Rama, akan dibahas dalam rapat koordinasi secara khusus. Termasuk penyekatan untuk mengantisipasi pemudik yang menggunakan jalur tikus.
Baca Juga:Dir Gardiklar BPIP: Kuatkan Ideologi Pancasila pada Program 5000 doktor KemenagDirektur Gardiklat: Nilai Pancasila Sama dan Sebangun dengan Nilai Agama
“Akan kita bahas dalam rakor khusus. Penyekatan seperti tahun lalu,” ujar Rama.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menggungkapkan, Pemkab Karawang akan melaksanakan instruksi larangan mudik dengan melakukan beberapa upaya. Sebab, Karawang berada di jalur mudik, baik tol maupun arteri.”Kita lakukan penyekatan-penyekatan,” ungkap dia.
Cellica pun meminta masyarakat untuk patuh terhadap larangan itu. Pihaknya, kata dia, juga akan mengantisipasi masuknya pemudik ke Karawang.
“Perantau Karawang yang ada di luar (Karawang) juga akan menjadi fokus kami,” ungkap dia.
Diketahui, larangan mudik Lebaran 2021 resmi diberlakukan. Aturan yang mengikat semua kalangan adalah surat edaran (SE) dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, selain sejumlah aturan lain sesuai kewenangan dan kapasitas pembuat kebijakan yang menerbitkannya.
Aturan umum tentang larangan mudik itu adalah SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.(aef/ded)