Demikianlah hukum syariat Islam, setiap aturannya bersumber dari aturan Allah Swt. yang dipastikan akan mampu memberikan rasa adil bagi setiap warga negara, tak terkecuali para pelaku usaha. Dengan diterapkannya hukum Islam secara menyeluruh maka akan mampu mengimbangi negara-negara industri lainnya. Sehingga stabilitas ekonomi akan terjaga dan gelombang impor yang merugikan pengusaha lokal seperti saat ini tidak akan pernah terjadi.
Dengan nampak jelasnya kebobrokan sistem ekonomi liberal, semoga semakin terbuka kesadaran umat untuk kembali pada penerapan Islam secara kaffah yang insyaa Allah tidak lama lagi akan segera kita jelang.
Wallahu a’lam bi ash shawab.