Dalli Kusnadi: Perubahan RTRW Kewenangan PUPR 

Perubahan RTRW Kewenangan PUPR 
0 Komentar

KARAWANG-Perubahan draf Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Karawang, bukan lagi menjadi kewenangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Pasalnya, bidang tata ruang menjadi tugas dan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Perubahan kewenangan dan perubahan SOTK SKPD tentang tata ruang ini sesuai dengan Permendagri nomor 90 tahun 2019.

Kepala Bidang Tata Ruang Bappeda Karawang, Dalli Kusnadi menuturkan, berdasarkan Permendagri nomor 90 tahun 2019, tahun ini menjadi tahun terakhir Beppeda memegang bidang tata ruang. Tata ruang akan menjadi kewenangan dan tugas serta fungsinya Dinas PUPR.

Baca Juga:Polisi Kumpulkan Pengelola Tempat Hiburan Malam di PamanukanWarga Lansia di Purwakarta Divaksinasi Covid-19

Saat ini, pengalihan tugas dan fungsi tata ruang ke Dinas PUPR masih menunggu Perbub yang masih diproses di bagian organisasi Setda Karawang. Sementara di Bappeda sudah tidak ada lagi kegiatan tentang revisi tata ruang. “Masih menunggu Perbupnya di bagian organisasi,” ujarnya.

Sebelumnya, kata Dalli, Bappeda Karawang telah menyusun materi teknis dalam bentuk kajian dengan tim ahli. Tim ahli teknis yang dilibatkan yaitu dari ITB. Sedangkan tim ahli legal yaitu dari Universitas Parahyangan.

“Ini sudah disusun. Di pola tata ruang sudah tercantum apa saja yang berubah,” ujarnya.

Dikatakan Dalli, pola ruang dalam RTRW ini dibagi beberapa kawasan. Yaitu kawasan dilindungi dan kawasan budidaya. Kawasan dilindungi yang terdapat dalam RTRW nanti salah satunya ialah hutan lindung dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B). “Hutan mangrove di Cilamaya sudah ditetapkan sebagai hutan lindung dan ada beberapa yang di daerah Pangkalan,” jelasnya.

Diteruskannya, proses revisi tata ruang ini ada 19 tahap. Yang sudah dikerjakan oleh Bappeda saat ini yaitu 8 tahap. Ketika nanti ada pengesahan SOTK tentang tugas pokok dan fungsi, maka tugas tata ruang ini akan diberikan ke Dinas PUPR.

“Setelah nanti Perbup SOTK ditanda tangan berarti dilanjutkan oleh PUPR. Nanti kita buatkan penyerahannya, yang sudah dikerjakan sampai mana, yang belumnya apa saja itu nanti kami buatkan secara tertulis,” pungkasnya.(use/vry)

0 Komentar