PURWAKARTA-Pemerintah mengizinkan pelaksanaan salat tarawih di masjid pada Bulan Suci Ramadhan 1442 H/2021 ini. Ini menjadi kabar paling membahagiakan bagi umat muslim, termasuk di Purwakarta. Pasalnya, di tahun sebelumnya, pemerintah mengimbau masyarakat melaksanakan shalat tarawih di rumah.
Meski diperbolehkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya wajib mematuhi protokol kesehatan dan ketersediaan fasilitas pendukung. Termasuk penggunaan masker, ketersediaan wastafel dan hand sanitizer, hingga menjaga jarak.
Selain itu, pembatasan jumlah jemaah yakni 50 persen dari kapasitas masjid. Hingga, hanya diperbolehkan jemaah di internal lingkupnya. Sehingga jemaah yang ikut Shalat Tarawih terpantau dan terkontrol.
Baca Juga:Tak Ingin Terkendala Saat Terima Bantuan, Warga Diminta Aktif Untuk Memperbaharui Data KependudukanIni yang Dilakukan Bulog Subang untuk Jaga Ketahanan Pangan
Patuh terhadap kebijakan pemerintah tersebut, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Baing Yusuf Purwakarta sudah mulai bebenah sejak Ahad (11/4) kemarin hingga Senin (12/4). Tampak beberapa petugas melakukan penyemprotan disinfektan hingga memasang tanda jaga jarak.
Sekretaris DKM Masjid Agung Baing Yusuf Purwakarta Ustaz Hasan Marzuki menyebutkan, pihaknya melakukan bersih-bersih hingga menyiapkan fasilitas protokol kesehatan. “Sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Virus Korona, kami melaksanakan bersih-bersih mengingat ibadah salat tarawih akan dilaksanakan di sini. Kami juga melakukan penyemprotan disinfektan, memasang tanda jaga jarak di garis saf dan lainnya,” kata Hasan.
Pihaknya juga siap mematuhi instruksi pemerintah dan MUI untuk benar-benar menerapkan protokol kesehatan. “Kami sudah pasang tanda jaga jarak sehingga dipastikan jumlah jemaah sesuai dengan yang diperbolehkan, yakni 50 persen dari kapasitas,” ucapnya.
Disinggung terkait pelaksanaan pengajian dan pesantren kilat selama ramadhan, Hasan mengatakan kegiatan tersebut tetap digelar. Namun, sambungnya, tetap dengan penerapan protokol kesehatan sesuai anjuran Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Purwakarta. “Pesantren kilat tidak digelar dalam skala besar, melainkan hanya 50 persen saja. Itu pun pesertanya anak-anak yang tergabung di ikatan remaja mesjid sini tidak dari luar,” katanya.(add/sep)