JAKARTA – Pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya (THR) terhadap karyawannya. Jika tak melanggar akan ada sanksi dan denda yang akan menjerat pengusaha.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauizyah mengingatkan adanya denda dan sanksi bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban membayar THR ke karyawannya.
“Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan,” tegasnya dalam konferensi pers, Senin (12/4).
Baca Juga:Rusak, 1.000 Water Meter Diganti Secara BertahapDilarang Mudik Disarankan Piknik
Kewajiban pembayaran THR 2021 sudah diperjelas dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang keluar pada 12 April 2021 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Dalam edaran itu, pembayaran THR harus sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dikatakannya, ada sanksi bila terlambat atau bahkan tidak membayar THR tersebut.
“Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” katanya.
Pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan pemerintah.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha.
“Dan perlu diingat, pengenaan denda dan sanksi tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja,” tegasnya.(fin/ded)