SUBANG-Dalam kesempatan Tausyiah Ramadhan kali ini, diisi oleh Ketua PC Persis Pagaden, H Mashur di Masjid Hikmatuddien Pagaden. Dia menerangkan, terkait kewajiban membayar ‘hutang’ puasa.
Menurutnya, membayar hutang batal puasa merupakan kewajiban. Sebab, puasa itu sendiri sudah merupakan kewajiban, bahkan bukan hanya untuk kaum Nabi Muhammad SAW saja, melainkan kaum sebelum itu. “Sama seperti Shalat, bukan saja diperintahkan Allah SWT pada kaum Nabi Muhammad SAW saja, melainkan kaum sebelumya,” paparnya.
Dia mencontohkan, puasa juga diperintahkan untuk kaum Nabi Daud AS, hanya saja ada cara yang berbeda. Pada kasus puasa kaum Nabi Daud AS, cara puasanya satu hari buka, satu hari puasa. Dewasa ini, kewajiban puasa ala Kaum Nabi Daud AS dijadikan puasa sunah oleh sebagian umat Muslim.
Baca Juga:Serba-serbi Ngabuburit di Bulan Ramadhan, Berburu Kuliner hingga Gencarkan LiterasiIni 10 Tips jaga Daya Tahan Tubuh saat Puasa Ditengah Pandemi Covid-19
“Ada beberapa manfaat puasa, selain untuk meningkatkan ketakwaan. Puasa juga sudah terbukti secara ilmu pengetahuan melalui beberapa penelitian dapat meningkatkan kesehatan. Analogi sederhananya sama dengan mesin mobil angkutan umum, yang terus menerus dipakai, diporsir untuk kepentingan kejar setoran, maka sudah dipasatikan mesinnya cepat rusak,” jelasnya.
Dengan puasa, H Mashur melanjutkan, setidaknya digunakan untuk beberapa organ tubuh manusia untuk beristirahat, meremajakan kembali kerja-kerja yang selama ini dikerjakan. H Mansur memasuki pada pembahasan pentingnya membayar hutang batal puasa, bagi mereka yang diperbolehkan untuk tidak puasa di Bulan Ramadhan. Seperti orang sakit, ibu menyusui, ibu hamil, dan orang-orang yang dalam perjalanan. Dia meyakini, karena manusia tempatnya lupa, maka sangat dimungkinkan ada saja manusia yang bahkan lupa apakah dia sudah membayar hutang puasanya atau belum, atau dalam istilah keilmuan islam disebut qadha puasa Ramadan.
“Diwajibkan bagi mereka yang batal puasa untuk meng-qadha puasa-nya, memang tidak disebutkan kapan percisnya kita harus membayar. Tapi, sebagian ulama sepakat kita bisa membayar puasanya di bulan apa saja,” paparnya.
Tidak hanya dengan meng-qadha puasa dengan puasa lagi, bagi beberapa orang yang tidak mampu berpuasa dalam alasan medis juga bisa membayar dengan fidyah, yakni memberi makan untuk fakir miskin sesuai dengan apa yang dimakan.