Pemkab Subang Menangkan Sengketa Lahan Sari Ater

Sengketa Lahan Sari Ater
INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES TUNJUKKAN BATAS: Saat sidang di tempat sengketa penggugat menunjukan batas lahan yang disengketakan.
0 Komentar

SUBANG-Sengketa lahan di Sariater antara Pemerintah Daerah (Pemda) Subang dengan ahli waris, akhirnya dimenangkan oleh Pemda Subang.

Keputusan tersebut tertera dalam putusan nomor 49/pdt.G/2020/PN SNG. Dalam amar putusan disebutkan, bahwa Pengadilan Negeri Subang memutuskan tidak menerima gugatan atau dalam istilah hukum disebut ‘niet ontvankelijke verklaard’. Tidak hanya itu, dalam putusan amar putusan tersebut juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.569.620.

Menanggapi putusan tersebut, Tim Kuasa Hukum Pemda Subang yang dipimpin oleh Dede Sunarya mengungkapkan rasa syukurnya. Lantaran, telah berhasil menyelamatkan aset lahan milik Pemda Subang, di kawasan wisata Sari Ater tersebut.

Baca Juga:Berhasil Antarkan Jimat-Akur, ARD malah Dikudeta?Tergiur Keuntungan Besar, Oknum Guru Nekat Jadi Penadah Ayam

“Alhamdulilah, gugatan penggugat tidak diterima. Tim Kuasa Hukum Pemda Subang dari kantor Hukum Dsp sebagai kuasa Pemda Subang bisa menyelamatkan aset pemda atau aset rakyat Subang, dan tanah Sari Ater Insya Allah akan tetap jadi kawasan wisata milik rakyat Subang,” kata Dede Sunarya.

Dede juga menyebut, apa yang disebutkannya pada sidang di tempat beberapa waktu lalu terkait ketidaksesuaian atau kesalahan dalam penentuan batas terbukti, maka penggugat dianggap tidak bisa memenuhi bukti oleh pengadilan.

Secara terpisah Kuasa Hukum Penggugat, Absar Kartabrata mengatakan, pihaknya tentu sangat menyikapi hasil putusan majelis hakim. “Alasannya Hakim, penggugat tidak bisa menunjukan batas-batas tanah,” ujar Abshar ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (14/4).

Kendati demikian, Absar berpendapat, dalam sidang di tempat yang dilakukan akhir bulan Maret 2021 lalu juga telah ditunjukan batas-batas tanah, serta didukung dengan bukti Peta dari Kodam III Siliwangi, yang dengan jelas menunjukan batas setiap sudut untuk memisah antara tanah pemerintah dan tanah warga.

“Majelis dalam putusan tidak menyebut, jika penggugat tidak punya hak atas tanah dalam putusannya, secara tidak langsung Majelis juga mengakui ada hak penggugat di lahan tersebut,” imbuhnya.

Ketika ditanyai mengenai rencana atas amar putusan tersebut, Abshar mengatakan, pihaknya sedang mendalami hasil putusan dari majelis hakim. “Sementara ini bisa kami lihat ada peluang mengajukan banding atau mengajukan perkara baru, untuk itu sekarang kita sedang dipelajari, kita didalami terlebih dahulu.” pungkasnya.(idr)

0 Komentar