PURWAKARTA-Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (Perda PPA) resmi disahkan. Meski terbilang terlambat, namun pengesahan Perda PPA ini menjadi penting guna memastikan hak-hak dasar perempuan dan anak.
“Ya, sudah diparipurnakan. Teknisnya nanti tinggal ditindaklanjuti oleh Perbup,” kata Anggota Komisi I DPRD Purwakarta dari Fraksi Nasdem, Devi Mutiara Sari saat dihubungi melalui gawainya, Rabu (14/4).
Dijelaskannya, tak hanya memastikan hak-hak dasar perempuan dan anak terjaga, tapi juga kewajiban pemerintah menjadi lebih jelas dan terang pada wilayah mana mereka harus hadir dan bekerja.
Baca Juga:Sadisnya Netizen Indonesia, Pasangan Gay yang Menikah Diancam DibunuhPemkab Subang Menangkan Sengketa Lahan Sari Ater
“Dalam Perda PPA dengan tegas disebutkan, pemda wajib mengalokasikan anggaran untuk kegiatan PPA. Di luar itu juga diamanatkan membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) juga UPTD PPA,” ujar Devi menjelaskan.
Devi yang juga Ketua Pansus ini menambahkan, dengan disahkannya Perda PPA ini, nantinya Pemda tidak lagi gagap ketika dihadapkan pada masalah-masalah yang melibatkan perempuan maupun anak. Para pihak yang telah ditunjuk bisa langsung bekerja sebagaimana tupoksinya. Termasuk dalam hal melakukan pendampingan.
“Bahkan dalam Perda ini juga dimasukkan ketentuan mengenai larangan-larangan hingga sanksi. Misal, sanksi administrasi berupa peringatan hingga pencabutan izin praktik bisa dikenakan kepada petugas kesehatan yang kedapatan menolak memberikan pelayanan kepada korban,” ucapnya.
Di luar itu, lanjut Devi juga disinggung sanksi pidana bagi mereka yang dianggap melakukan pelanggaran. Di antaranya dengan mempekerjakan anak (usia di bawah 18 tahun).
Politisi Partai Nasdem ini juga berharap Perda PPA ini dapat berjalan efektif. Meski kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Purwakarta tergolong rendah, namun ke depan bisa semakin ditekan lagi. “Karena mencegah itu jauh lebih baik daripada menangani,” kata Devi menyebutkan.(add/vry)