KARAWANG-Pemkab Karawang, bakal melantik 177 Kepala Desa hasil Pilkades beberapa waktu lalu. Namun, pemerintah mengingatkan para Kades terpilih tak sembarangan mengganti perangkat desa.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang, Ahmad Hidayat mengatakan, pihaknya telah membahas penetapan waktu pelantikan para Kades tersebut.
“Kita baru merencanakan itu pelantikan Kepala Desa terpilih dilakukan pada pukul 10:00 pagi hari Jum’at, 23 April 2021 di Aula Plaza Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang,” ujarnya.
Baca Juga:Akses Jalan Exit Tol Karawang Timur Mulai DitataMemanfaatkan Teknologi Digital, UMKM Didorong Naik Kelas
Akhmad menjelaskan, pelaksanaan pelantikan dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan yang sangat ketat. “Kepala Desa terpilih beserta pendamping yang akan dilantik itu harus membawa hasil Swab atau Rapid antigen maksimal dua hari sebelum pelaksanaan pelantikan,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri mengingatkan, agar para Kades baru menjalan tugasnya sesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Ia juga minta para Kades baru tidà k asal rombak susunan perangkat desa eksisting untuk memastikan kesinambungan pembangunan di desanya.
Acep mencontohkan, Kades baru tak boleh sewenang-wenang mengangkat serta memberhentikan perangkat Desa eksisting. “Jadi tidak bisa serta-merta mengubah struktur kepengurusan perangkat Desa, jadi harus patuh pada aturan Permendagri yang ada mekanisme pergantian perangkat desa,” katanya.(use/vry)