Cabut Izin Operasional Jika tak Bayar THR

Cabut Izin Operasional Jika tak Bayar THR
0 Komentar

SUBANG-Disnakertrans menyosialisasikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), berkaitan dengan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah yang meminta para pengusaha agar membayar kan THR secara penuh. Disnakertrans Subang mengklaim 70 perusahaan skala menengah, siap membayar THR kepada para pekerjanya.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Subang Yeni Nuraeni S.Sos M.A.P mengatakan, pihaknya mengikuti Surat Edaran Menaker tentang THR, dimana pengusaha harus membayar kewajiban THR nya 100 persen dan dibayar kan H-7 lebaran maksimalnya. “Sesuai dengan Surat edaran kita mengikuti arahan dari Mentri Tenaga Kerja,” ujarnya.

Yeni mengatakan, disnakertrans memberikan toleransi kepada perusahaan yang sedang mengalami masalah dalam keuangannya karena dampak Covid-19. Perusahaan yang mengalami masalah keuangan agar berunding dengan pihak serikat pekerja dan Pekerja (Bipartit), sehingga muncul kesepakatan. “Apakah nantinya dalam Bipartit antara perusahaan dan Serikat pekerja, pihak perusahaan bisa membayar THR nya, dengan cara mencicil hingga THR pekerja 100 persen, pihaknya memaklumat perusahaan agar melampirkan laporan keuangan ke Disnakertrans Subang,” katanya.

Baca Juga:Kembangkan Potensi Garam, SNNU Temui Kepala Loka PSPL Serang Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik IndonesiaWasiat Ki Kihadjar Dewantoro Bagian 9

Dijelaskan Yeni, jika ada pekerja yang tidak dibayar THR nya oleh perusahaan tanpa ada Bipartit muncul kesepakatan, maka pekerja bisa melaporkan perushaan bersangkutan  ke pihak Disnakertrans Subang. Nantinya, akan diteruskan ke pengawas ketenagakerjaan dari Disnaker Provinsi Jawa Barat dan ada sanksinya. “Salah satu sangkinya bisa dicabut izin operasionalnya oleh Disnaker Provinsi Jawa Barat, jika benar perusahaan tersebut tidak membayarkan THR pekerjanya,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, Yeni menuturkan, Disnakertrans akan memasang spanduk di posko yang disiapkan untuk posko pelaporan dan aduan para pekerja berkaitan THR di Disnakertrans Subang. “Kita dalam waktu dekat akan membangun posko aduan,” tuturnya.

Sementara di Kabupaten Subang, Yeni mengatakan, ada 70 perusahaan skala menengah di Kabupaten Subang yang siap membayar THR untuk pekerjanya. “Sudah ada kesanggupan dari 70 perusahaan skala menengah di Kabupaten Subang, yang siap dan sanggup membayar THR pekerjanya,” tandasnya.(ygo/vry)

0 Komentar