Mengatakan pendidikan dalam fungsi masyarakat modern melalui suatu legitimasi ideologis, dapat berarti dua hal: (a) Ideologi adalah sistem kognitif yang menjelaskan kepada masyarakat esensi dan tujuan pendidikan, dan kriteria yang mana masyarakat dapat memilih jenis pendidikan yang mereka lebih sukai dibanding lainnya. (b) Ideologi adalah mekanisme kontrol sosial, yakni dengan cara tercapainya kesepakatan atau konsensus di kalangan masyarakat tentang cara-cara yang diterima dari praktek pendidikan.
Kedua bahwa ada pandangan yang mengatakan kalau ideologi dapat mengontrol perilaku masyarakat, tetapi masyarakat tidak dapat mengontrol ideologi mereka. Ideologi—sebagai teori yang paling dominan (jika tidak semua) dari klaim ideologi—bertindak sebagai mekanisme kontrol pada tindakan masyarakat dalam kehidupan sosial dan politik. Asumsi dalam teori ini adalah bahwa ideologi dapat mengisi peran mekanisme kontrol ini, salah satunya melalui penelitian ilmiah, pemikiran filosofis, atau aksi-aksi pragmatis mereka.
Ketiga adanya sebuah proposisi dalam pemikiran pendidikan bahwa semua keputusan-keputusan pendidikan juga adalah keputusan-keputusan yang sifatnya ideologis. Argumen bahwa setiap keputusan pendidikan adalah ideologis dapat terlihat dengan jelas pada semua level kegiatan pendidikan. Misalnya peraturan pemerintah tentang wajib belajar dan durasinya; tingkat alokasi sumber daya ekonomi untuk pendidikan yang tidak merata di tiap daerah; penyeragaman seragam sekolah untuk semua anak, penyeragaman manajemen kelas atau segregasi budaya yang terjadi di sekolah-sekolah; pendidikan agama untuk seluruh level pendidikan atau bahkan sebaliknya pemisahan agama dari muatan kurikulum pendidikan dan sebagainya. Ini semua jelas adalah keputusan ideologis. Termasuk tidak memasukan Ideologi Pancasila dalam Standar Nasional Pendidikan yang baru saja dikeluarkan melalui Peraturan Pemerintah no 57 tahun 2021.
Baca Juga:DPRD: Jabar Harus Juara Umum PON XX dan Peparnas di PapuaBermodalkan Hp, Inilah 5 Aplikasi Penghasil Uang
Dari pemikiran Ki Hadjar Dewantoro di atas, kita dapat mengambil benang merah. Pertama bahwa negara memiliki kepentingan besar untuk menguatkan ideologi Pancasila melalui proses Pendidikan yang systematis, terstruktur dan massif. Kedua, negara sebenarnya memiliki kesempatan untuk menguatkan ideologi melalui berbagai regulasi Pendidikan yang dibuatnya.
Standar Nasional Pendidikan jelas menjadi acuan semua aspek, proses dan pelaksanaan Pendidikan Pendidikan di bumi tercinta ini. Baik dari sisi management, tenaga pendidik, kurikulum, pengelolaan kegiatan kesiswaan, anggaran dan segala hal yang terkait dengannya. Ada delapan standar disebut dalam SNP tersebut sebagai acuan utama. Dalam konteks ideologis, kepentingan negara menitipkan Ideologi Pancasila dalam standar kurikulum.