Ini Tuntutan JPU, Perkembangan Kasus Pembakaran Gedung Kejagung

Ini Tuntutan JPU, Perkembangan Kasus Pembakaran Gedung Kejagung
Kondisi gedung Kejagung yang dibakar.
0 Komentar

JAKARTA-Jaksa Penuntut Umum menuntut enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), 1 tahun 6 bulan penjara, dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (19/4/2021).

Enam terdakwa tersebut adalah Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang 2 PN Jakarta Selatan itu dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum terdakwa, dan terdakwa. Adapun di persidangan, terdakwa Uti Abdul Munir dengan nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL.

Baca Juga:KPK Panggil 28 Saksi: Dari Ajudan Bupati Bandung Barat, ASN hingga PengusahaPerahu Tabrak Tunggul, Akew Tewas Tenggelam

“Menjatuhkan pidana penjara para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Membebankan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” ujar JPU di persidangan, Senin (19/04/2021).

Kemudian terdakwa Imam Sudrajat dengan nomor perkara 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, JPU menuntut hukuman satu tahun penjara. Lalu, untuk terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim dengan nomor perkara 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, JPU menuntut hukuman satu tahun penjara.

JPU beranggapan para terdakwa melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan kebakaran gedung Kejagung RI. Bahkan, tindakan mereka disebut berbahaya bagi orang lain.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati,” tuturnya.

Selain itu, JPU menyatakan bahwa para terdakwa terbukti lalai dalam menjalankan pekerjaannya. Bahkan, JPU menyebut perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian negara.”Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara. Hal-hal yang meringankan terdakwa, terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” jelas JPU.

Terhadap tuntutan itu, tim kuasa hukum para terdakwa sepakat mengajukan pledoi atau pembelaan. Pledoi itu akan diberikan secara tertulis dan tim kuasa hukum meminta waktu tiga minggu pada majelis hakim untuk menyusun pembelaan.

“Terhadap tiga berkas perkara kami ingin mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Mohon waktu selama 3 minggu, Yang Mulia,” kata Kuasa Hukum terdakwa, Made Putra Aditya Pradana.(red)

0 Komentar