Pendidikan Pemilih, KPU Gandeng STAI Al Muhajirin

0 Komentar

PURWAKARTA-Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Muhajirin menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta, Senin (19/4).

Bertempat di Kampus STAI Al-Muhajirin, Jl Veteran No 155, Kebon Kolot, Purwakarta, MoU tersebut terkait peningkatan partisipasi masyarakat melalui sosialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan.

Ketua STAI Al-Muhajirin DR H Cece Nurhikmah MAg menyebutkan, di dalam MoU tersebut ada tiga poin utama yang menjadi kerja sama antara STAI Al-Muhajirin dengan KPU Purwakarta. “Ketiganya adalah penyelenggaraan Destinasi atau Demokrasi Tina Diskusi. Bentuk kegiatannya seperti webinar tentang kepemiluan. Kemudian, ada sekolah pemilu, di mana mahasiswa mengikuti sekolah pemilu selama lima hari,” kata Cecep kepada koran ini.

Baca Juga:Ini Tuntutan JPU, Perkembangan Kasus Pembakaran Gedung KejagungKPK Panggil 28 Saksi: Dari Ajudan Bupati Bandung Barat, ASN hingga Pengusaha

Yang ketiga, sambungnya, adalah penguatan media sosial sebagai akses untuk sosialisasi tentang pemilu. “Semoga dengan kerja sama ini memberikan wawasan dan pendidikan tentang kepemiluan bagi mahasiswa STAI Al-Muhajirin,” ucapnya.

Dihubungi terpisah, Ketua KPU Purwakarta Ahmad Ikhsan Faturrahman menyebutkan, MoU Antara KPU Kabupaten Purwakarta dengan STAI Al-Muhajirin adalah terkait program Divisi Hubungan Partisipasi Masyarakat (Hupmas). “Salah satunya adalah peningkatan partisipasi masyarakat terhadap pemilu yang dikemas dalam program pendidikan pemilih berkelanjutan dan sekolah pemilu,” kata Ikhsan saat dihubungi melalui gawainya.

Adapun tujuannnya, lanjut Ikhsan, untuk bersama-sama mencerdaskan dan menyadarkan masyakarat betapa pentingnya mengawal setiap tahapan-tahapan dalam pemilu. “Termasuk menjadi bagian di dalamnya agar pemilu dapat berjalan sukses tanpa ekses,” ujarnya.

Sehingga, kata dia, angka partisipasi masyarakat dalam melaksanakan perhelatan pemilu ke depan jauh lebih siap dan meningkat. “Walaupun berdasarkan regulasi yang relevan saat ini, yaitu UU No. 10/2016 terkait pemilu serentak akan diadakan pada 2024, namun jauh lebih baik kita mempersiapkannya sejak dini,” ucapnya.

Bahkan, sambungnya, bila perlu KPU RI mengusulkan pelaksanaan tahapan yang seharusnya 20 bulan sebelum pencoblosan, ditambah menjadi 30 bulan lebih cepat. “Sehingga semua tahapan dipersiapkan dengan matang. Terutama dalam mengantisipasi dan mengevaluasi hal-hal yang akan terjadi ke depannya,” ujar Ikhsan.(add/sep)

 

0 Komentar