SUBANG-Negara memberikan peluang bagi perempuan untuk berkiprah dalam politik. Baik untuk menduduki posisi sebagai anggota dewan maupun kepala daerah, termasuk menjadi presiden.
UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menunjukan keberpihakan pada perempuan untuk menjadi pemimpin politik. Dalam UU ada pasal afirmatif untuk memperhatikan keterwakilan perempuan dalam pemilihan umum.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang, Ratih Yeti Pujiawati AMd mengatakan, keterwakilan perempuan dalam UU No 7 Tahun 2017 mulai dari penyelenggara pemilu, kepengurusan partai politik hingga pencalonan legislatif. Minimalnya ada keterwakilan 30 persen perempuan.
Baca Juga:Lina Marliana: Perempuan Harus Berani dan OptimisJalani Bisnis Keluarga dengan Profesional
“Itu sebetulnya langkah dari pemerintah untuk bisa mengakomodir keterwakilan perempuan di legislatif,” ungkap Ratih kepada Pasundan Ekspres.
Penyelenggara pemilu begitu selektif memperhatikan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen. Partai politik mesti memiliki 30 persen kepengurusan perempuan, bakal calon legistlatif yang didaftarkan partai politik mesti ada 30 persen keterwakilan perempuan. Hal-hal demikian menjadi perhatian serius KPU dalam menjalankan amanah UU No 7 Tahun 2017.
Satu sisi, kata Ratih, berkembang pendapat di masyarakat bahwa pemberian kouta 30 persen keterwakilan perempuan dianggap malah mengkerdilkan arti perempuan. “Tapi sebetulnya pemerintah memberikan kebijakan seperti itu untuk memberikan peluang kepada perempuan berkiprah di ranah publik,” ujarnya.
Pada pemilu 2019 untuk DPRD Subang periode 2019-2024, jumlah calon legislatif tercatat sebanyak 263 (41 %) orang perempuan dari total calon 639 orang. Artinya, keterwakilan perempuan 30 persen dalam proses pemilu tercapai.
Namun dari jumlah calon legislatif perempuan sebanyak itu, yang berhasil duduk menjadi anggota dewan hanya 9 orang (18 %). Sementara jumlah kursi DPRD Subang untuk 50 orang. DPRD Subang masih dikuasai laki-laki.
Jumlah perempuan yang berhasil lolos menjadi anggota DPRD Subang itu tidak berbanding lurus dengan suara perempuan. Faktanya pada pemilu 2019, jumlah pemilih perempuan lebih banyak dari laki-laki. Suara perempuan sebanyak 573.347 orang (50,63 %) sedangkan laki-laki 558.965 orang (49,37 %).
Ratih menyebut, ketewakilan perempuan itu hanya pada proses pemilu saja. Sementara hasilnya nanti yang duduk menjadi anggota legislatif belum ada aturan untuk keterwakilan perempuan. Artinya tergantung dari suara pemilih.
Baca Juga:Biadab! Pria Berpeci Lakukan Pelecehan Seksual pada Jamaah TarawihCegah Penyebaran Covid-19, Daftar Ulang di Polsub Tidak Perlu ke Kampus
Lalu mengapa jumlah pemilih perempuan yang banyak tidak berpengaruh terhadap raihan suara calon legislatif perempuan? Ratih memberikan pendapat pribadinya. Kondisi demikian bisa jadi pemilih perempuan pun belum sepenuhnya percaya pada calon legislatif perempuan.