Ngeri!! Uang Suap CPNS K2 di Subang Terkumpul Rp32,4 M, Berikut Rincian Lengkapnya

suap CPNS Kategori 2 subang
INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES DITUNDA: Susana di halaman depan pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (21/4).
0 Komentar

“Terdakwa menyanggupi dan meminta bantuan stafnya untuk membantu. Awalnya disepakati per orang Rp50 juta untuk Ojang, ABD dan NH. Namun, terdakwa menetapkan sendiri besarannya hingga Rp60 juta sampai Rp70 juta per orang,” katanya.

Dari pungutan itu, terkumpul uang senilai Rp32 miliar lebih. Uang itu kemudian dibagikan oleh terdakwa pada sejumlah pihak. Antara lain, Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi senilai Rp 9 miliar yang diberikan bertahap dari 1 Oktober 2012 hingga Juni 2015.

Lalu pemberian uang Rp2,3 miliar pada ABD pada 5 Maret 2014 hingga April 2015. Untuk NH senilai Rp1,13 miliar yang diserahkan dalam kurun waktu Maret 2013 hingga Agustus 2015.

Baca Juga:Progres Pemekaran, FP2S Dorong Kajian Batas WilayahPersiapan PTM, Gus Ahad Dorong Percepatan Vaksinasi untuk Guru

“Adapun terdakwa mengambil Rp 2,52 miliar,” ujar jaksa Budi. Terdakwa, menurut dakwaan jaksa KPK, juga memberikan uang itu pada pihak lain. Yakni anggota Komisi A DPRD Subang PMI senilai Rp110 juta, Mantan Bupati Subang Eep Hidayat yang diterima di Lapas Sukamiskin. Eep sempat menjalani pidana di Lapas Sukamiskin karena kasus upah pungut PBB. Sisanya, Rp15 miliar lebih, diberikan ke pihak lain atas sepengetahuan Ojang, ABD dan NH,” paparnya.

Selanjutnya, kata jaksa, 30 hari sejak menerima uang, Ojang Sohandi dan Heri Tantan tidak melaporkan ke KPK sebagaimana aturan undang-undang. “Perbuatan terdakwa bersama Ojang Sohandi menerima uang haruslah dianggap suap, karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas Ojang Sohandi selaku penyelenggara negara,” ucap dia.

Kesaksian Eep Hidayat

Pada persidangan sebelumnya, Rabu (14/4) Eep dihadirkan sebagai saksi, dalam persidangan itu Eep menyebut bahwa uang yang diberi terdakwa dan diterima oleh Sandi yang tak lain ajudannya, merupakan hasil jual beli tanah. Namun Eep tak bisa membuktikan hasil jual belinya.

“Itu uang hasil penjualan tanah di Subang. Semuanya bukti-bukti ada di Sandi karena dia yang mengurusnya,” papar Eep.

Terkait pemberian uang untuk Eep atas perintah Ojang, yang pernah jadi ajudan Eep, kemudian jadi Wakil Bupati Subang bersama Eep. Belakangan, saat Eep terjerat kasus korupsi, Ojang maju jadi Bupati Subang, juga dibantah Eep. “Enggak mungkin Ojang memberi ke saya karena secara politik kami berlawanan,” ucap Eep.

0 Komentar