Unit Pengumpul Zakat (UPZ) 2021 Kabupaten Subang Dilantik

Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Subang
0 Komentar

SUBANG – Pelantikan pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Dinas/instansi Kabupaten Subang Tahun 2021 dilantik oleh Bupati Subang H.Ruhimat, sekaligus  membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Subang No. 25 tahun 2021 di Aula Pemkab Subang, Kamis (22/4)

Selain pelantikan 26 Pengurus UPZ yang berasal dari dinas dan instansi se Kabupaten Subang, dalam kesempatan tersebut dilaksanakan pula sosialisasi Peraturan Bupati Subang No 25 tahun 2021 tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infak dan Sedekah bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.

Ketua Baznas Subang Dr. KH Musyfiq Amrullah Lc, M.Si mengungkapkan apresiasinya kepada Bupati Subang yang telah membantu kesuksesan berbagai program Baznas Kabupaten Subang.

Baca Juga:Jangan Lewatkan Malam Ini, Final Leg Pertama Persib Vs PersijaKeterangan Terdakwa Heri Tantan Ditunda

KH. Musyfiq juga mengapresiasi Bupati yang telah terlebih dahulu memberikan contoh dan teladan terkait pembayaran zakat infaq, shodaqoh diantaranya berupa Gaji Bupati yang diserahkan kepada Baznas untuk kepentingan sosial.

“Bahwa Baznas Subang menargetkan 1000 pembentukan UPZ di Kabupaten Subang. Adapun pembentukan UPZ yang telah dilaksanakan saat ini yaitu 26 UPZ dinas/instansi, 30 UPZ Kecamatan, 253 UPZ Desa dan 133 UPZ DKM dan pesantren,” paparnya.

Sementara itu dalam sambutannya H.Ruhimat mengucapkan selamat atas dilantiknya pengurus UPZ Dinas/instansi Kabupaten Subang yang diharapkan dapat membantu Baznas Subang dalam rangka optimalisasi pengumpulan zakat di lingkungan instansi/dinas.

“Saya berharap  agar dilakukan pengkajian atas potensi yang ada dalam upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Subang,” jelasnya. (idr)

0 Komentar