Sempai sejauh ini, lanjut Rudi, S mengembalikan uang titipan pengembalian keuangan negara itu baru sebesar Rp30 juta, makanya kerugian Rp277 juta itu didalam uang pengganti yang di tuntutkan Rp247 juta. “Sebenarnya dalam persidangan itu nyata-nyata dia (terdakwa S) mampu untuk mengelola keuangan desa. Cuman karena memang, menurut pengakuan terdakwa, dana tersebut dikorupsi ya untuk membiayai pemilihan kepala desa diperiode berikutnya. Nah salahnya dia menggunakan dana desa yang berjalan,” jelasnya.
Dikatakan Rudi, selama persidangan, ada sekitar 13 sampai 15 orang saksi yang diperiksa, termasuk satu ahli dari inspektorat Kabupaten Bandung yang menyatakan adanya penyimpangan dana desa. Dan berdasarkan perkara persidangan yang dilimpahkan ke pengadilan, kata Rudi, kepala desa yang bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan desa. Intinya, berkasnya satu orang terdakwa. “Jadi setelah pembacaan tuntutan, terdakwa mengajukan pledoi minggu depan. Baru setelah itu mungkin tanggapan dari jaksa atas pledoi tersebut. Terakhir baru hakim memutus perkara tersebut berapa pidana penjaranya, termasuk denda dan uang penggantinya. Dari situ apakah terdakwa menerima banding,” tandasnya.(je/sep)