Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Dituntut Lima Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Dituntut Lima Tahun Penjara
0 Komentar

SOREANG–Mantan Kepala Desa Sukarame Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung (S) dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta. Tuntutan tersebut dikarenakan menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Sebelumnya diberitakan bahwa pada tahun anggaran 2019, di Desa Sukarame ada anggaran untuk pembelian ambulance desa. Jadi, S membeli ambulance tersebut dengan cara mencicil atau hanya membayar DP nya saja sebesar Rp30 juta.

Padahal seharusnya bisa dibeli secara cash karena anggarannya sudah tersedia. Sisa uang yang sudah diserap dari anggaran dana desa tersebut, S pakai untuk kepentingan pribadinya.

Baca Juga:300 Karyawan di Lembang Pariwisata Ikuti VaksinasiKeren, Siswa SMKN 1 Subang Ciptakan Papan Informasi Digital

Dalam pelaksanaannya, ambulance tersebut ternyata  bukan atas nama desa. Jadi S membeli mobil atas nama dirinya sendiri, kemudian semacam di modif untuk menjadi ambulance. Jadi tidak sesuai dengan ketentuan pembelian ambulance tersebut.

Kepala Sub Seksi Penuntutan seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Rudi Dwi Prastyono mengatakan bahwa tersangka S mempergunakan dana desa tahun 2018 dan 2019 serta Anggaran Dana Perimbangan Desa (ADPD) tahun 2019 untuk kepentingan pribadi. “Selama beberapa kali persidangan itu terungkap hal tersebut. Begitu juga pada saat pemeriksaan terdakwa terhadap diri terdakwa, S mengakui bahwa memang menggunakan dana desa tersebut untuk pemilihan kepala desa di 2019-2025,” ungkap Rudi saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (22/4).

Dalam pembacaan tuntutan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (21/4) itu terdapat beberapa poin. Pertama, menyatakan terdakwa S telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa S dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Ketiga, menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Keempat, karena ada kerugian negara, menghukum terdakwa S untuk membayar uang pengganti sebesar Rp247.595.800, selambat-selambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau ingkah. Jika terdakwa S tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda terdakwa S dapat disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Terakhir dalam tuntutan menetapkan biaya perkara sebesar Rp10 ribu.

0 Komentar