SUBANG-Berkas perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Kabupaten yang menyeret nama Aminudin (mantan Sekwan DPRD dan Sekda Subang, red), sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Demikian diungkapkan Kuasa Hukum Aminudin, Dede Sunarya SH.
“Sudah dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Bandung. Kami terus mempelajari materi kasus, mengumpulkan bukti terkait, melakukan komunikasi, meminta salinan Berita acara pemeriksaan (BAP) dari Jaksa penuntut umum,” katanya.
Intinya, lanjut Dede, tim yang sudah dibentuk akan mendampingi proses persidangan berjalan dengan baik dan transparan. “Kami mengedepankan prinsip peradilan pidana yang obyektif dan berkeadilan,” katanya.
Baca Juga:Tips Bi Nina Tetap Bugar Selama PuasaBi Nina Imbau Warga Tidak Mudik
Aminudin ditetapkan tersangka oleh Kejari Subang, karena diduga memiktifkan SPPD para wakil Rakyat semasa menjabat menjadi Sekertaris DPRD Subang pada tahun 2017 yang lalu. Saat ini, Pemkab Subang sedang melakukan open biding untuk posisi Sekda Subang.
Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Kabupaten Subang Agus Hermawan mengatakan, pelaksnaan open bidding Sekertaris Daerah Definitif telah usai digelar, dengan melalui tahapan-tahapan. Bupati Subang hanya tinggal memilih dan merekomendasikan kepada Pemprov Jawa Barat, yang nantinya di-SK-kan dan dilantik. “Usai sudah pelaksnaan open bidding Sekda Definitif. Tinggal hasilnya saja, karena ada tiga orang yang lolos dalam tes tersebut yaitu, Asep Nuroni, M Ade Afriandi dan Rahmat Effendi,” ungkapnya.(ygo/vry)