PURWAKARTA-Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kembali memberikan dampak positif. Teranyar, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kembali mendapatkan mandat untuk memenuhi kewajiban memberikan beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta.
Ini sesuai dengan manfaat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program JKK JKM.
Pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, efektif berlaku pada 1 April 2021.
Baca Juga:Tertibkan Bangunan Liar, Bupati Bentuk SatgasRaih Peringkat Tertinggi dalam EIP, Suryacipta Buktikan Peduli Lingkungan
Permenaker ini pun mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM dan JHT, dan salah satunya adalah pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta.
Berdasarkan Permenaker tersebut, beasiswa pendidikan anak diberikan kepada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia.
Manfaat beasiswa ini diberikan untuk dua orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1). Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun.
Kegiatan penyerahan beasiswa secara simbolis ini dilaksanakan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo, di Jakarta, Rabu, (21/4). Prosesi yang sama juga dilakukan serentak pada 33 provinsi lainnya secara daring.
Ida bersyukur atas implementasi Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, yang terlaksana bertepatan bulan Ramadan sekaligus Hari Kartini. “Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 ini sangat dinantikan kehadirannya, karena merupakan pemutakhiran dari empat Permenaker dan satu Keputusan Menaker yang sebelumnya mengatur mekanisme pemberian manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Ida melalui rilis BPJamsostek yang diterima redaksi, Kamis (22/4).
Senada, Anggoro mengatakan, pihaknya mengapresiasi kerja keras Kemnaker dan seluruh kementerian/lembaga yang terlibat dalam penyusunan Permenaker Nomor 5 tahun 2021. Sehingga kenaikan manfaatnya sangat dirasakan ahli waris peserta program JKK dan JKm.
Manfaat beasiswa ini naik signifikan, 1.350 persen, dari sebelumnya sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak. Sehingga menjadi maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak. “Semoga dengan adanya beasiswa ini dapat mendukung mereka dalam menjalani proses belajar di sekolah, perguruan tinggi atau pelatihan,” ujarnya.