BANDUNG – Heri Tantan buka-bukaan di persidangan pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (28/4).
Dalam kelanjutan sidang tersebut, Kuasa hukum Heri Tantan, Irwan Yustiarsah menunjukan bukti sejumlah berkas proposal dari LSM dan surat disposisi dari Nina Herlina pada Heri Tantan.
“Iya itu surat disposisi dari Bu Nina terkait proposal dari LSM. Isi disposisinya mohon dibantu, akhirnya dibantu pakai uang pungutan CPNS,” katanya.
Baca Juga:Asep Nuroni Dilantik Jadi Sekda Hari IniSekda Subang Definitif Dilantik Pagi Ini
Heri Tantan dijerat Pasal 12 B huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 65 KUH Pidana.
Sidang selanjutnya jaksa akan membacakan tuntutan untuk Heri Tantan. (idr)