Kena Tipu, Puluhan Warga Dijanjikan Bekerja di PT HMMI

Kena Tipu, Puluhan Warga Dijanjikan Bekerja di PT HMMI
0 Komentar

PURWAKARTA-Puluhan orang di Kabupaten Purwakarta menjadi korban penipuan penyalur tenaga kerja ilegal. Para korban diiming-iming bisa mendapatkan lowongan kerja (loker) di perusahaan besar. “Pelaku menjanjikan kepada korbannya bisa bekerja di PT Hino Motor Manufacturing Indonesia (HMMI) dengan membayar sejumlah uang lebih dulu,” kata Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kasat Reskrim, AKP Fitran Romajimah saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (28/4).

Dalam kasus ini, kata Fitran, polisi telah mengamankan dua orang pelaku. Yakni perempuan berinisial PSM (35), warga Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang dan seorang pria berinisial R (30), warga Desa Citalang, Purwakarta.

Dalam menjalankan aksinya, lanjut dia, PSM mengumpulkan semua korban di salah satu tempat (rumah makan). Ketika itu sempat pula dihadirkan pelaku berinisial R yang difigurkan sebagai pejabat di PT Hino. “Dihadapan para korban, R yang mengaku sebagai pejabat di PT Hino menyuruh PSM untuk mencarikan kandidat pekerja yang akan dikerjakan di PT Hino dengan jumlah yang tidak terbatas,” ucap Fitran.

Baca Juga:Sila Pancasila Ternyata Saling BerlandasanDPRD Ingatkan Fasos dan Fasum kepada Pengembang Perumahan

Bahkan, sambungnya, untuk meyakinkan para korban, pelaku berinisial R mengenakan seragam PT Hino yang seolah-olah pejabat perusahaan yang bisa memberi jaminan kalau korban akan segera bekerja. “Jadi modusnya, korban dijanjikan bekerja di PT Hino, asalkan membayar Rp1 sampai 2 juta di muka. Dan korban juga sempat akan dimintai Rp5 juta jika sudah diterima bekerja,” ujar Fitran.

Setelah itu, kata Fitran, para korban dijanjikan mulai bekerja pada 1 Maret 2021. Namun, hingga waktu yang dijanjikan para korban belum juga dipekerjakan di PT HMMI. Sehingga mereka pun merasa curiga dan melaporkannya ke Polres Purwakarta.

Diketahui, kedua tersangka diduga telah menjalankan aksi penipuan terhadap calon tenaga kerja sejak November 2020 dengan jumlah korban mencapai 78 orang.

Usai menerima laporan dari korban, anggota Satreskrim Polres Purwakarta langsung bergerak untuk menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti. “Kedua tersangka berhasil kami tangkap di kediamannya masing-masing. Saat ini sedang dalam pemeriksaan. Kami juga mengonfirmasi ke PT Hino, dan pihak perusahaan menyatakan tidak ada rekrutmen karyawan baru,” katanya.

0 Komentar