SUBANG-Terbit Surat edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia akibatnya pencairan THR untuk PNS di Kabupaten Subang ditunda .
Kepala Bidang Keuangan BKAD Kabupaten Subang Chairil Syahdu mengatakan pihaknya baru menerima surat edaran peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 42/PMK.05/2021 berkaitan dengan pemberian THR dan gaji 13 yang bersumber dari Dana alokasi umum APBN tersebut seharusnya cair pada tanggal 28 April 2021 ” Ya surat PMKnya sudah diterima, seharusnya paling cepat cair tanggal 28 April, ” Ujarnya.
Dijelaskan Chairil, untuk PNS yang jumlahnya 12 ribuan tersebut ada Rp56 miliar yang dibayarkan setiap bulanya, ” untuk THR pasti cair jadi para PNS jangan khawatir itu hanya masalah waktu, dan harus di ingat untuk Tunjangan kinerja ( Tukin ) tidak di barengi dengan pemberian THR untuk tahun 2021 ini ,” katanya.
Baca Juga:As-Syifa Al-Khoeriyyah Berbagi Kado Lebaran Anak YatimPolres Subang Siagakan Petugas di 13 Titik Pos Penyekatan
Sementara itu PNS yang tidak di sebutkan namanya mengatakan, dirinya mengeluhkan THR yang tidak kunjung cair, terlebih ada larangan mudik, “Udah mah dilarang mudik, THR terlambat turun pula, lengkap lah sudah penderitaan,” katanya. (ygo/ded)