SUBANG-Kasus SPPD Fiktif di Subang, yang menyeret mantan Sekda Subang H Aminudin, yang juga mantan Sekwan DPRD Subang tahun 2017 sebagai terdakwa, akan mulai disidangkan pada Senin 3 Mei mendatang di pengadilan Tipikor Bandung.
H Aminudin sebelumnya ditahan oleh Kejari Subang berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Subang dengan Nomor Print 01/M.2.28/Fd.1/01/2021 tanggal 15 Januari 2021. Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Subang pada tingkat Penyidikan, dengan nomor : Print-01/M.2.28/Fd.1/01/2021 tanggal 15 Januari 2021, dengan penahanan rutan terhitung sejak tanggal 15 Januari 2021 s/d 03 Februari 2021 di Lapas Klas II A Subang. Kemudian belum lama ini berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Kuasa Hukum H Aminudin, Dede Sunarya membenarkan, jika sidang perdana H Aminudin akan berlangsung Senin mendatang. Dia menyebut dalam proses hukum ini akan mengacu pada UU RI No.8 Tahun 1981, tentang Kuhap jo UU RI tentang Advokat jo Kode Etik Advokat.
Baca Juga:Aliansi Buruh Subang Tolak Promosi Upah Murah Buruh Demi Datangkan Investasi ke DaerahHomologasi Mandalika
“Tugas advokat dan kuasa hukum sebagai penegak hukum dalam perkara ini mengawal proses hukum di PN Tipikor, agar para penegak hukum lain tidak melakukan penyelewengan-penyelewengan sehingga tidak merugikn hak terdakwa,” papar Dede.
Dede juga menyebut jika advokat mempunyai porsi dalam menegakn hukum dan keadilan dalam kekuasaan kehakiman. Kemudian dia juga akan mewakili dan mendampingi klien di Pengadilan Negeri Tipikor memmbantu kepentingan hukum klien.
“Memberikan nasihat hukum. Menyiapkan dokumen-dokumen dan saksi yang meringankan. Juga Presentasi fakta-fakta hukum, argumentasi hukum. Membuat dan membacakan pledoi sehingga hakim dapat menemukan pandangan mengenai fakta-fakta suatu perkara sebagai dasar putusanya,” tambahnya.
Dia menegaskan, penegakan hukum pada prinsipnya harus memberikan manfaat dan berdaya. Guna bagi masyarakat dan para pencari keadilan, dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, kepastian hukum, penghormatan terhadap HAM.
Tidak hanya Aminudin, terdakwa lain mantan PPTK tahun anggaran 2017 Sekwan Subang, Johan Meidar Achyan juga disidangkan di hari yang sama.(idr/vry)