Dana Hibah KONI Diaudit BPK, Hasilnya: Tidak Ada Temuan Pelanggaran

Dana Hibah KONI Diaudit BPK, Hasilnya: Tidak Ada Temuan Pelanggaran
Ketua KONI Kabupaten Subang didampingi Kepala Disparpora Subang dan Binpres KONI Subang menjelaskan persiapan Porda 2022 usai bintek pelaporan keuangan pada Desember 2020 lalu.
0 Komentar

SUBANG-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan serangkaian proses audit anggaran APBD Subang 2020. Di antaranya anggaran yang diterima KONI Subang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ada temuan BPK atas keuangan dana hibah KONI tahun anggaran 2020.

Demikian diungkapkan Kabid Anggaran Pemkab Subang Khairil Syahdu. “Hasil pemeriksaan BPK sudah keluar, untuk KONI tidak ada temuan pelanggaran, Alhamdulilah. Nah nanti jelasnya setelah keluar LHP BPK,” ujar Khairil, Selasa (4/5).

Seperti diketahui, KONI Subang menerima dana hibah sebesar Rp10 miliar untuk tahun anggaran 2020. Pengurus KONI menerapkan pembenahan keuangan agar lebih transparan dan hati-hati. Di antaranya proses pengeluaran keuangan dilakukan secara cashless, pengeluaran sesuai ajuan dan perencanaan serta dilakukan pulan Bintek pelaporan keuangan yang diikuti oleh para pengurus cabang olahraga (Cabor).

Baca Juga:Dakwaan Aminudin Dinilai Ganjil, Dede Sunarya: Mantan Pimpinan DPRD Jadi SaksiDaftar Harga Menu Rumah Kabut Mican, Sensasi Kuliner Instagramable di Kota Subang

Selain itu, Ketua KONI Subang Asep Rohman Dimyati (ARD) memutuskan, sebelum diperiksa BPK, keuangan KONI diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP).

“Kita ingin transparan dan tidak ada penyalahgunaan anggaran. Tidak hanya sukses prestasi, tapi KONI juga harus sukses administrasi,” demikian tegas ARD dalam beberapa kesempatan.

ARD menekankan pentingnya transparansi penggunaan keuangan sesuai aturan. Apalagi Subang dipercaya sebagai tuan rumah Porprov Jabar tahun 2022.(red)

0 Komentar