Tugas Pendidik sangat berat dalam melaksanakan pembelajaran jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 Pasal 12 Ayat (1) yang menyatakan bahwa, “Pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan dalam suasana belajar yang: (a) interaktif; (b) inspiratif; (c) menyenangkan; (d) menantang; (e) memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan (f) memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik. Pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh Pendidik dengan memberikan keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi.
Interaktif. Bersifat saling melakukan aksi; antar hubungan; saling aktif. (KBBI V). Dalam hal ini diharapkan dalam proses pembelajaran terjadi interaksi antara Pendidik dengan Peserta Didik, dan antara Peserta Didik dengan Peserta Didik. Bukan masalah ketika proses pembelajaran dilaksanakan secara langsung, interaksi bisa dilakukan sedemikian rupa. Tetapi ketika proses pembelajaran dilakukan secara jarak jauh, maka perlu dicari formula agar interaksi benar-benar terjadi. Dan itu bukan perkara mudah. Pendidik harus membuat perencanaan yang matang agar kondisi interaktif pada pelaksanaan pembelajaran jarak jauh tercipta.
Inspiratif. Bersifat menginspirasi. Â Inspirasi dapat tercipta melalui penglihatan, pendengaran, pengalaman, dan atau gabungan semua itu. Pembelajaran yang menginspirasi terlahir dari perencanaan pembelajaran yang inspiratif. Pendidik perlu memikirkan matang-matang hal itu. Bagaimana mencari resep pembelajaran jarak jauh yang inspiratif? Pun untuk menciptakan suasana pembelajaran yang menyenangkan dan menantang, perlu dicari formula yang tepat.
Baca Juga:Iming-iming Investasi Asing untuk KesejahteraanPenanggulangan Sampah di Lokasi TPA dengan Merubah Perilaku Manusia
Tidak kalah penting yang harus dipikirkan dan direncanakan dengan matang yaitu cara memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik. Poin-poin tersebut perlu menjadi perhatian. Tidak bertatap muka langsung tentu ada nuansa yang berbeda dan itu perlu diantisipasi.
Amanat lain dari Peraturan Pemerintah dimaksud yaitu pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh Pendidik dengan memberikan keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi. Cara pengemasan pembelajaran jarak jauh dapat menentukan keberhasilan tujuan pembelajaran yang diamanatkan Undang-Undang Dasar.
Perlu disadari, kecanggihan aplikasi pembelajaran jarak jauh secara daring tidak dapat menggantikan kehadiran Pendidik secara nyata di hadapan para Peserta Didik. Sosok Pendidik tidak diapat digantikan oleh apa pun, terdapat nilai-nilai tertentu pada kehadiran Pendidik secara nyata. Bertatap muka langsung dengan Peserta Didik akan memberikan dampak yang berbeda, apalagi kalau Pendidik tersebut adalah Pendidik yang diizinkan, diterima, dan dirindukan Peserta Didiknya.