Kedua, petugas kebersihan juga difasilitasi gerobak atau kendaraan dengan wadah sampah terpisah sebagai wadah untuk sampah organik dan sampah anorganik dalam mengambil sampah rumah tangga dari rumah ke rumah.
Ketiga, di Tempat Pembuangan Sementara dan Akhir juga disediakan wadah pemisah sampah rumah tangga tersebut serta pengawasan yang ketat oleh petugas kebersihan bila ada masyarakat yang membuang sampah rumah tangganya langsung ke lokasi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) atau Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) maka wajib membuang sampahnya sesuai dengan jenis wadah sampahnya. Oleh karena itu di lokasi TPS atau TPAS diperlukan adanya beberapa petugas kebersihan untuk mengawasi masyarakat dalam membuang sampah rumah tangganya. Agar sampah di lokasi TPS tidak menumpuk dan bersih maka diperlukan juga tingginya frekuensi pembawaan sampah ke lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS).
Keempat, adanya peraturan dari Pemerintah Daerah Setempat yaitu kewajiban masyarakat untuk memilah sampah terlebih dahulu sebelum dibawa oleh petugas kebersihan. Bila ada masyarakat yang tidak memilah sampah rumah tangganya maka dikenakan konsekuensi berupa hukuman pidana atau lainnya sesuai kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Setempat.
Baca Juga:Berbagai Upaya Pengebirian Ajaran IslamE-KTP untuk Transgender, Benarkah?
Kelima, adanya pembuatan lubang-lubang biopori sebagai tempat pembuangan sampah organik di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS). Pembuatan biopori sebenarnya bermanfaat sekali dalam mengatasi sampah organik, Kita ketahui sampah organik merupakan sampah yang mudah terurai makanya dalam penanganan sampah tersebut tertuju pada pembuatan biopori sebagai tempat pembuangan sampah organik. Selain mengatasi pembuangan sampah organik, lubang-lubang biopori tersebut menjadikan Kawasan TPAS daerah bebas banjir, daerah resapan hujan , daerah hijau dan subur.
Keenam, khusus sampah anorganik yakni tersedianya wadah-wadah pemisah atau lokasi pemisah misalkan lokasi untuk sampah botol plastik, gelas plastik, sampah pecah belah dan sebagainya guna memudahkan para pemulung yang mengambil sampah tersebut.
Ketujuh, di lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) terdapat alat untuk penghancuran khusus untuk sampah anorganik agar sampah tidak membukit.
Akhirnya, lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) tidak ada yang membukit sampahnya serta bau yang tak sedap berubah hilang. Sehingga menjadikan tempat yang bersih dan nyaman. Intinya agar mengurangi sampah yang berbukit dimulai dari cara pengelolaan sampah rumah tangga oleh masyarakat itu sendiri yaitu dengan membiasakan memilah sampah sebelum diserahkan ke petugas kebersihan sampah, yakni sampah organik dan sampah anorganik. Selain itu, perlunya adanya pola perubahan perilaku dari masyarakat dalam mengurangi sampah, seperti selalu membawa tempat makanan dan botol minuman sendiri bila berpergian, beberlanja dengan menyiapkan kantong atau wadah sendiri yang selalu dibawa setiap hari. Penggunaan kembali wadah-wadah yang tidak terpakai menjadi barang yang berguna seperti wadah plastik minyak goreng menjadi pot tanaman. Botol-botol plastik sebagai wadah pot tanaman, bahan untuk membuat bunga plastik atau lainnya. Kaleng-kaleng bekas diubah menjadi serokan, pot tanaman, atau wadah lainnya.