BANDUNG-Heri Tantan Sumaryana dituntut minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kelanjutan sidang kasus CPNS Subang, Rabu (5/4).
Heri didakwa melanggar pasal 12b undang-undang no 31 tahun 1999, sebagaimana perubahannya dalam UU No 21 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak korupsi.
Melalui jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi menyebutkan bahwa Heri Tantan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:Survei LP3ES: Demokrat Masuk Dua BesarSetelah Ditolak Menkumham, Dua Gugatan Moeldoko Cs Juga Ditolak Pengadilan
“Menjatuhkan pidana pada saudara Heri Tantan Sumaryana berupa penjara 4 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta,” terang Jaksa.
Soal uang gratifikasi, dengan total Rp 2,5 miliar, disebutkan Budi wajib dikembalikan terdakwa pada negara. “Penjualan asset milik terdakwa yang disita negara. Atau diganti dengan kurungan satu tahun penjara, setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Selanjutnya sidang Heri Tantan berlangsung pada 11 Mei mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari tim kuasa hukum.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Irwan Yustiarta menanggapi tuntutan jaksa, Irwan mengatakan, apapun tuntutan jaksa dan berapapun vonis hukuman yang dijatuhkan hakim pada terdakwa, mempunyai dampak hukum yang berkelanjutan.
“Mengingat tindak pidana korupsi tidak mengenal pelaku tunggal, maka vonis bersalah tidak hanya cukup di HT saja. Asal usul sumber uang dan kemana saja uang itu mengalir, dengan total Rp32 miliar,” ditegaskan Irwan harus dipertanggungjawabkan.(idr/vry)