Sosialisasikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Sosialisasikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
DEDI SATRIA/PASUNDAN EKSPRES SOSIALISASI: Sekda Kabupaten Karawang, H Acep Jamhuri ketika berkunjung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan.
0 Komentar

KARAWANG-Sekda Kabupaten Karawang, H Acep Jamhuri melakukan kunjungan ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan, dalam rangka Sosialisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kantor BPJS Karawang, Jumat (7/5). Acara tersebut merupakan bagian dari sosialisasi terkait inpres 2/2021, dimana pemerintah daerah harus menyusun dan menetapkan regulasi dan mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanakaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Novias Dewo Santoso menyampaikan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan, yang terdiri dari 4 Program JHTJKKJKM dan JP dimana ada tambahan program yang segera menyusul yaitu JKP (jaminan kehilangan pekerjaan) yang tinggal menunggu peraturan teknisnya.

“Pekerja sektor Formal dan Informal wajib dilindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Baca Juga:Banjir Ancam Warga CikampekDugaan Pencemaran Limbah, Jitang Usulkan Sidak PT Triguna

Terkait Inpres 2 tahun 2021, pemerintah daerah menyusun dan menetapkan regulasi dan mengalokasikan anggaran, untuk mendukung pelaksanakaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Adanya langkah-langkah agar seluruh pekerja informal atau non ASN menjadi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. “Dalam hal ini bahwa BPJS Ketenagakerjaan perlu bantuan dan solusi dari Pemerintah daerah terkait,” ungkap Novias.

Novias menjelaskan, optimalisasi pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan. Dilaporkan juga dalam kepesertaan Non ASN kabupaten karawang telah terdaftar beberapa dinas dalam program BPJS Ketenagakerjaan, yang dalam secara jumlah belum mengikuti semuanya. “Sehingga membutuhkan bantuan dari pemerintah derah terkait kepesertaan NON ASN, agar semua dinas dapat tercover oleh program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Sementara Sekda Acep mewakili Bupati Karawang menyampaikan, pemerintah daerah mendukung inpres 2 tahun 2021 terkait optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan ini. Dimana telah adanya kerjasama antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan karawang.

Kata Sekda, Pemda Karawang saat ini sedang melakukan inventarisir terkait THL dan perangkat daerah yang ada di lingkungan Pemda Karawang, untuk didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Perlu pertemuan lanjutan dan meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk membuat surat kepada ibu bupati. Pemda akan meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan sosialisasi lanjutan. Nanti akan ditentukan kebijakan apa yang akan dibuat untuk mendukung pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Sekda.(ddy/vry)

0 Komentar