SUBANG-Camat Pusakajaya Drs Vino Subriadi mulai mensosialisasikan surat edaran terkait dengan pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri. Pemkab Subang telah mengeluarkan Surat Nomor Pm.03/1119/Kesra terkait Himbauan Shalat Idul Fitri 1442 H.
Camat Pusakajaya Drs Vino mengatakan, dengan keluarnya surat tersebut kiranya dapat menjadi pijakan bagi desa serta DKM masjid dalam menyelenggarakan salat idul fitri sesuai dengan protokol kesehatan.
“Seperti di antaranya kapasitas tampung jamaah tak lebih dari 50 persen, memperpendek bacaan salat dan khutbah, pengaturan shaf dan jaga jarak 1 meter, ” imbuhnya.
Baca Juga:Pos Sekat Sawit Efektif Hadang PemudikISNU Kabupaten Purwakarta Kawal 250 Beasiswa S1
Selain itu dalam pelaksanaanya harus menerapkan protoKol kesehatan (prokes) seperti mengecek suhu tubuh, tempat mencuci tangan, serta menggunakan masker.
“Diharapkan protokol tersebut juga dapat dilaksanakan agar kita bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Subang H Asep Nuroni SSos MSi menyebutkan, salat Idul Fitri tidak akan dilaksanakan di lapangan-lapangan maupun Alun-Alun Subang. Akan tetapi hanya dilaksanakan di masjid-masjid lingkungan sekitar dengan tetap disiplin protokol kesehatan.
“Membatasi durasi pelaksanaan salat idul fitri tidak terlalu lama agar tidak menimbulkan banyak kerumunan dengan upaya mencegah timbulnya klaster Covid-19,” jelasnya.(ygi/ysp)