Mudik : Antara Tradisi dan Pandemik

Mudik : Antara Tradisi dan Pandemik
0 Komentar

Pertama perintah agama yang telah menjadi budaya. Dalam agama dinyatakan bahwa Allah S.W.T akan mengampuni dosa orang yang berpuasa tetapi yang diampuni hanya dosa di hadapan Allah sedangkan dosa kepada sesama manusia tidak akan diampuni kecuali saling memaafkan dengan jabat tangan melalui silaturahmi satu dengan yang lain.

Kedua melaksanakan ziarah kubur. Bagi perantau di kota, Idul Fitri merupakan kesempatan untuk melakukan ziarah kubur selain pulang kampung. Tradisi ziarah kubur ini sudah menjadi budaya bagi masyarakat menjelang Ramadhan dan Idul Fitri di kalangan masyarakat terutama bagi anak, menantu, kelaurga dan famili untuk berziarah ke makam orang tua, kakek, nenek dan leluhur untuk mendoakan.

Ketiga, rindu kampung halaman. Rasa rindu bagi para perantau hanya akan terobati dengan melakukan mudik merupakan fenomena menarik sebagai makluk sosial yang tidak melupakan asal usul walaupun dengan tantangan berat kelipun.

Baca Juga:Pengalaman Menjadi Pasien Covid-19 Dalam PJJMudik Kampung vs Mudik Hati

Keempat, bernostalgia pada masa kecil. Kenangan indah masa kecil akan selalu dikenang para perantau di kota dan akan selalu diperbaruai pada saat pulang kampung dengan membawa serta sanak famili untuk mengurai kebahagian bersama.

Kelima budaya mudik menjelang lebaran untuk sebagian pemudik adalah untuk unjuk diri kesuksesan di perantauan. Dan tentu saja hal ini dapat dilihat dari sudut pandang positif maupun negatif. Namun apapun alasannya mudik pada saat lebaran memberikan gambaran positif bagi terjalinnya hubungan silaturahmi dengan keluarga besar.

Melakukan mudik dengan tujuan bersilaturahmi dengan keluarga besar di kampung merupakan niat baik, namun dengan adanya larangan mudik 2021 pada masa pandemik ini, bagaimana caranya ? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 menerapkan peraturan mengenai surat izin keluar masuk (SIKM) selama masa larangan mudik 2021. Aturan ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19. Bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak dan akan melakukan mudik  harus menyertakan SIKM. Keperluan mendesak tersebut hanya untuk menjenguk keluarga yang sakit atau meninggal dunia. Berbeda dari tahun lalu, bagi pekerja informal atau masyarakat umum dapat mengurus SIKM di kantor kelurahan domisili atau tempat tinggal. Bagi ASN yang akan melakukan perjalanan darurat , mereka wajib melampirkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II sedangkan untuk karyawan swasta harus mendapatkan surat perjalanan dari pimpinan. Namun pemerintah membolehkan perjalanan lintas kota bagi distributor logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak dengan menyertakan SIKM yang hanya berlaku bagi individu untuk satu kali perjalanan dengan batas usia 17 tahun ke atas.

0 Komentar