Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB, telah memperingatkan masyarakat Indonesia tentang adanya resiko aset kripto di Indonesia.
Hal itu ditegaskan OJK, bahwa resiko tersebut disebabkan ketidakjelasan mengenai underlying ekonomi atas nilai kripto.
Seperti dilansir dari berbagai sumber terkait OJK menuliskan:
“Aset kripto adalah komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun, sehingga masyarakat harus paham dari awal potensi dan risikonya sebelum melakukan transaksi aset kripto,”
Baca Juga:Mau Live Youtube Ada Dukun Santet, Ujang Bustomi Tertahan di Pos PenyekatanPerhatikan! Begini Aturan Takbiran dan Salat Idul Fitri yang Berlaku di Jawa Barat
Perihal peringatan oleh OJK tersebut adalah tentang pegawasan dan pengaturan atas aset kripto tidak dilakukan oleh OJK, akan tetapi oleh Bappebti, (Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).
OJK juga telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas pembayaran dan menyatakan bahwa mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia,” demikian keterangan dari OJK.
Aset kripto merupakan aset mata uang digital yang sedang naik daun hingga saat ini. Berbagai macam aset digital seperti Bitcoin yang saat digandrungi kaum milenial.
Broker yang menyediakan pun beragam asal usulnya. Lebih banyak broker yang datang dari luar negeri. Sehingga pengawasan pun terus diperketat oleh Bappebti, dan bukan oleh OJK. Broker yang diawasi tersebut belum tentu tidak berizin di negara asalnya, hanya saja tidak berizin saat masuk ke Indonesia.
Investasi dan berdagang di aset kripto harus lebih cermat dan teliti, serta harus siap rugi, sebab Aset kripto merupakan komoditi yang mempunyai fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan juga dapat turun.
Kemudian OJK Menambahkan dalam sosial media Instagramnya:
“Aset kripto saat ini merupakan jenis komoditi, bukan sebagai alat pembayaran yang sah,” @ojkindonesia, Selasa, 11 Mei 2021.
Aset Kripto yang Diawasi Bappebti
Seperti dilansir dari berbagai sumber dan dari medcom,id, Merujuk pada Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019, crypto asset yang selanjutnya disebut aset kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer to peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.