Perhatikan! Begini Aturan Takbiran dan Salat Idul Fitri yang Berlaku di Jawa Barat

Perhatikan! Begini Aturan Takbiran dan Salat Idul Fitri yang Berlaku di Jawa Barat
0 Komentar

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan aturan selama perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Aturan tersebut, dikatakan Kang Emil-sapaannya- telah disepakati oleh seluruh kepala daerah di Jawa Barat.

Dalam aturan tersebut pertama warga dilarang melaksanakan takbir keliling. Takbiran di masjid atau musala diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 10 persen dan menerapkan protokol kesehatan. Warga bahkan dianjurkan takbiran secara virtual.

Untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri, warga yang berada di zona kuning atau hijau di tingkat RT/RW diperbolehkan untuk menggelar salat hari raya secara berjamaah di masjid atau lapangan, itu pun maksimal kapasitas 50 persen. Sedangkan untuk warga yang berada di zona merah dan oranye diharuskan salat di rumah saja.

Baca Juga:Kucing-kucingan, Lolos Via Jalur Tikus di Patokbeusi dan Pusakanagara, Pemudik Diputar Balik di Perbatasan IndramayuMalam Ini Pemudik dengan Kendaraan Bermotor Padati Jalur Pantura, Polisi: Jalan Kami Tutup Total

Saya sendiri akan salat di kediaman, di belakang ada masjid juga, jadi saya salat di rumah, seperti halnya pak presiden juga memutuskan salat tidak di Istiqlal tapi di Istana Bogor, saya juga mengimbau agar kepala daerah juga sama melaksanakan ibadahnya di kediaman masing-masing,” ujar Kang Emil, Rabu (12/5).

Kang Emil melarang kegiatan silaturahmi antar tetangga setelah pelaksanaan salat Idul Fitri, sebab momentum tersebut berpeluang menjadi sarana penularan virus. Termasuk juga dengan ziarah kubur yang direkomendasikan dilaksanakan setelah 16 Mei.

“Jadi sebelum tanggal 16, kuburan akan ditutup,” katanya.

Ia pun meluruskan narasi ‘mudik dilarang, pariwisata dibuka’, menurutnya objek wisata dipastikan ditutup di zona merah dan zona oranye. Tetapi yang berada di zona hijau dan kuning diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

Sementara itu, bagi para pemudik yang terlanjur pulang kampung wajib menjalankan karantina di wilayahnya masing-masing.

“Andai ada lonjakan kasus itu ada ruang-ruang yang masih terkendali karena angka keterisian RS di jabar terendah 36,3%, pada tahun 2020 50-60%, naik di Nataru, naik di Lebaran sekarang tren turun,” ujarnya.

Ia berharap Idul Fitri tahun ini bisa berjalan dengan baik, dengan memanfaatkan sarana virtual. (bbs/idr)

 

0 Komentar