SUBANG-Kesadaran masyarakat Kabupaten Subang untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu, patut diapresiasi. Meski di tengah pandemi Covid-19 dan suasana libur Idul Fitri 1442 H, tidak mengurangi antusias masyarakat membayar pajak. Masyarakat memanfaatkan layanan e-Samsat untuk menghindari keterlambatan dan mendapatkan ketenangan, dalam berkendara karena sudah membayar pajak kendaraan tepat waktu dan tepat jumlah.
Kepala Pusat Pengelolaan Pajak Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang, Lovita mengatakan, sebagai apresiasi bagi wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, P3DW Subang memberikan hadiah kejutan. Hadiah yang diberikan, berupa souvenir dan alat elektronik kepada 6 wajib pajak yang membayar pajak tepat di hari Raya Idul Fitri 1442 H. Adapun Ke-6 wajib pajak tersebut, tinggal di tiga kecamatan berbeda yakni Pagaden, Ciasem dan Cibogo. “Kesadaran masyarakat ini patut kami apresiasi, mereka sadar dan taat pajak dengan memanfaatkan kemudahan membayar pajak kendaraan melalui e-Samsat,” ujarnya.
Lovita menjelaskan, pemberian apresiasi ini dimaksudkan untuk mengedukasi kemudahan membayar pajak kendaraan bermotor secara non tunai dengan e-Samsat melalui aplikasi Sambara. E-Samsat Jabar memberikan banyak keuntungan serta kemudahan, pembayaran yang dilakukan langsung oleh wajib pajak via ATM atau mobile banking. Hal tersebut, diharapkan dapat menghindarkan percaloan, menghilangkan korupsi penerimaan pajak, ketepatan perhitungan pajak yang akan dibayarkan, serta tentunya memberikan kenyamanan bagi para Wajib Pajak. “Ini dimaksudkan untuk pengedukasian, dan meminimalisir percaloan,” paparnya.
Baca Juga:Anggota KKB Papua Tinggal 150 OrangI LOVE KARAWANG Ada di KW 6 Bridge
Ditambahkan Lovita, pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui eE-Samsat ini bisa dilakukan di lebih dari 38.000 jaringan ATMBank yang telah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia. Mekanisme pembayarannya sendiri cukup mudah dilakukan, wajib pajak hanya perlu mendatangi ATM terdekat atau melalui mobile banking untuk membayar pajak kendaraannya.
“Syaratnya mudah. Kendaraan tidak dalam status blokir, memiliki nomer seluler yang aktif bila meminta kode bayar, memiliki rekening tabungan dan kartu ATM/mobile banking bank bjb, BNI atau BCA. Pembayaran hanya untuk kendaraan daftar ulang satu tahunan dan WP adalah perseorangan,” terangnya.
Lanjut Lovita, fasilitas pembayaran pajak kendaraan bermotor online, tentunya akan memudahkan masyarakat dalam mengurus pajak kemasyarakat, yang tidak perlu lagi mengantri dan menunggu lama di Samsat. Hal ini juga dapat membuat masyarakat tidak lagi telat dalam membayar PKB. “Jadi, dengan adanya kemudahan ini, jangan lupa untuk membayar pajak kendaraan. Setelah selesai melakukan pembayaran pajak, pemilik kendaraan diberikan waktu selama 30 hari dari waktu pembayaran untuk melakukan pengesahan STNK,” katanya.