Tidak Terpakan Prokes, Satpoldam Subang Ancam Tutup Wisata dan Rumah Makan

Satpoldam Subang
INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES KETERANGAN: Kepala Satpoldam Kabupaten Subang Didik Solihin saat berada di ruang kerjanya.
0 Komentar

SUBANG-Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpoldam) mewanti-wanti semua pihak untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Baik pelaku usaha, pengelola wisata maupun masyarakat yang menggelar hajatan mutlak menerapkan protokol kesehatan.

Kasatpoldam Kabupaten Subang Dikdik Solihin memberikan imbauan penerapan prokes pada pengelola objek wisata dan tempat makan. Harus menyediakan sarana cuci tangan, pengukur suhu tubuh, jaga jarak dan membatasi jumlah pengunjung.

“Semua objek wisata dan rumah makan, wajib mematuhinya, atas imbauan yang dikeluarkan oleh Satpoldam,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres, Rabu (19/5).

Baca Juga:Wabup Vaksin Tahap Pertama di PanturaEks Pasar inpres Subang Kumuh, Rahmat Faturahman: Pemkab Siapkan Mall Pelayanan Publik

Kasatpoldam menegaskan, bagi objek wisata maupun rumah makan yang melanggar, maka terancam akan ditutup.

“Sanksi bagi pelanggar ya tentu akan kita tutup lah, dari pada menjadi klaster baru Covid-19,” tegasnya.

Untuk mengawasi sejumlah objek wisata dan rumah makan tersebut, lanjut Dikdik, Satpoldam memaksimalkan patroli, dengan jam yang tentatif, yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi.

“Setiap saat kita intensifkan patroli, guna mengawasi prokes di sejumlah objek wisata, dan rumah makan,” katanya.

Kasatpoldam juga meminta masyarakat agar tidak abai menerapkan protokol kesehatan dalam menggelar hajatan.

“Ya memang saat ini musimnya masyarakat menggelar hajatan. Sesuai dengan edaran Bupati Subang, saya menghimbau masyarakat untuk tetap disiplin prokes, tidak abai ya baik dalam melaksanakan hajatan, ataupun menghadiri hajatan,” ungkapnya.

Dia juga mengungkapkan, sudah ada surat edaran dari Satgas Covid-19 Kabupaten Subang ditujukan kepada seluruh Satgas di kecamatan, terkait regulasi menggelar hajatan dalam masa pandemi.

Baca Juga:Dinkes Subang Agendakan Vaksin PSKSamsat Subang Beri Hadiah Kejutan untuk Wajib Pajak Tepat Waktu

“Hajatan tidak dilarang, silahkan saja. Hanya saja memang ada batasan-batasan atau ketentuan-ketentuan sesuai dengan surat edaran yang disebarkan Satgas Kabupaten,” tambahnya.(idr/ysp)

 

0 Komentar