Ini Besaran Retribusi Jasa Angkut Sampah Berdasarkan Aturan! Kamu Bayar Berapa?

Ini Besaran Retribusi Jasa Angkut Sampah Berdasarkan Aturan! Kamu Bayar Berapa?
0 Komentar

SUBANG-Beberapa waktu lalu persoalan sampah di Subang mendapat sorotan. Sampah menumpuk di TPS di perkotaan Subang.

Penumpukan sampah tersebut dikarenakan keterlambatan angkut sampah untuk dibuang ke TPA Jalupang.

Namun apakah Anda tahu berapa biaya retribusi jasa angkut sampah rumah tangga berdasarkan aturan?

Baca Juga:Ini Alasan Alasan Ahmad Zamakhsyari Mundur dari PKBJadi Korban Calo Rekrutmen Tenaga Kerja, Lapor Disini

Kepala Seksi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang Dito Sudrajat S.Hut M.Si menjelaskan, biaya retribusi angkut sampah rumah tangga di Subang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Angkut Sampah.

Pengenaan biaya retribusi sampah dilihat dari daya kWh rumah tangga. Untuk daya kWh 450 VA dikenakan biaya Rp2.000 per bulan, kWh 900 VA Rp3.000 per bulan, dan kWh di atas 1.300 VA sebesar Rp5.500 per bulan.

Dito mengatakan, target PAD retribusi sampah di tahun 2020 sebesar Rp 2,3 miliar. Namun hanya bisa terealiasi 80 persennya saja.

“Hanya 80 persen, maka dari itu masyarakat dihimbau agar tertib membayar retribusi jasa angkut sampah,” katanya.(ygo/ysp)

0 Komentar