Kaji Landasan Hukum Bangun Pasar Swadaya

Pasar Ciasem subang
INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Subang H. Dadang Kurnianudin
0 Komentar

SUBANG-Soal tuntutan dan desakan dari warga pedagang Pasar Ciasem, yang hampir satu tahun mengusulkan pembangunan pasar secara swadaya, masih belum ada jawaban yang pasti dari Pemkab Subang.

Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Subang H Dadang Kurnianudin angkat bicara. Dia menjelaskan, jika soal tersebut masih dalam proses, dan DKUPP sendiri masih menunggu LO dari Kejaksaan Negeri Subang, terkait kajian hukum diperbolehkan atau tidaknya tanah aset Pemkab di atasnya dibangun pasar secara swadaya masyarakat. Jika LO dari Kejaksaan tersebut dilegalkan secara hukum, maka dalam waktu dekat ini, pembangunan pasar itu, bisa dilaksanakan oleh para Pedagang.

“Setahun yang lalu para pedagang Pasar Ciasem itu, sempat mendatangani pak Bupati. Mereka mengusulkan pembangunan secara swadaya. Kami pun langsung meresponnya dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Subang untuk kajian hukumnya, dan kajian itu kami juga masih menunggu dari Kejari. Bahkan kami juga meminta pendapat dan saran dari Pemerintah Provinsi, dan pusat,” ujar Dadang.

Baca Juga:Ini Alasan Alasan Ahmad Zamakhsyari Mundur dari PKBJadi Korban Calo Rekrutmen Tenaga Kerja, Lapor Disini

Artinya dikatakan Dadang, permintaan para pedagang itu, secara formal belum bisa dijawab. Tetapi niat untuk melakukan revitalisasi pasar sudah dilakukan di 7 pasar yang lainnya. Namun untuk teknis pembangunannya masih harus menunggu LO dari Kejaksaan.

“Metodenya seperti apa, dan tahapannya seperti apa kita lihat saja nanti jawaban dari Kejaksaan, yang akan menjadi pedoman kita dan para pedagang. Termasuk Permendagri Nomor 19 tentang pengelolaan aset daerah, yang terpenting tidak melawan hukum, dan bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Secara ideal disebutkan Dadang, DKUPP mengharapkan LO Kejaksaan jawabannya memperbolehkan lahan aset pemda, bisa dibangunkan pasar secara swadaya oleh masyarakat pedagang. Karena ada banyak keuntungan, baik bagi para pedagang maupun Pemkab Subang.

“Kita sih berharap dan berkeinginan bisa diperbolehkan. Karena masyarakat pedagang tidak terkatung-katung nasibnya. Kemudian, ada juga sisi keuntungan bagi pemkab untuk penambahan PAD, dari retribusi pasar dan sewa lahan dari para pedagang. Terlebih di tengah pandemi ini, perekonomian bisa cepat pulih,” tutur Dadang.

0 Komentar