SUBANG-Agenda pemeriksaan saksi, internal Sekertariat DPRD Subang dihadirkan di persidangan SPPD Fiktif. Perkara SPPD Fiktif DPRD Kabupaten Subang, yang mencuat dan menjadi temuan Kejaksaan Negeri Subang pada tahun 2017, diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp800 juta.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, sebelumnya Agenda Dakwan Primair yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syarif SH.MH
Dalam pengadilan tindak pidana korupsi yang menyeret Aminudin mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Subang dan Johan Mantan PPTK di Sekertariat DPRD Subang. Kali ini internal Sekertariat DPRD Subang bersaksi di Pengadilan antara lain, DN, RR, GG dan NN.
Baca Juga:Viral di Medsos! Video Ayah yang Aniaya Putrinya Lantaran CemburuBUMDes Sauyunan Kembangkan Wisata Desa
Kehadiran para saksi dari internal Sekertariat DPRD Subang tersebut berkaitan keterangan tim teknis PPTK Johan Meidar, yang pada tahun 2017 menjadi PPTK kegiatan, pengajuan SPPD, pembuatan dokumen, pertanggungjawaban LKPJ.
Menurut Bendahara Pengeluaran semua pencairan keuangan Sekertaris DPRD Subang, sudah sesuai prosedur lengkap dengan persyaratannya. Termasuk pembuatan dokumen perjalanan LKPJ SPPD yang hanya menyusun data saja dan tidak mengetahui rencana SPPD Fiktif tersebut.
Kuasa Hukum Aminudin, Dede Sunarya SH mengatakan, berkaitan dengan keterangan keempat saksi tersebut, terungkap fakta hukum semua kegiatan perjalanan dinas DPRD Subang dalam pembuatan dokumen dan LKPJ, atas perintah ketua PPTK. Tidak ada yang diperintah oleh Sekretaris DPRD Subang, yang dalam hal ini Terdakwa Aminudin. Bahkan pencairan uang dari bendahara diserahkan ke PPTK, bukan ke Sekretaris DPRD Subang.
“Ini sementara mematahkan dakwaan JPU dalam dakwaan yang mendalilkan tim PPTK diperintah oleh Sekertaris DPRD Subang. Namun akan hal itu kebenaran tentang kasus SPPD peran dan perbuatan hukumnya masih harus terus diuji dengan saksi-saksi lainnya,” jelasnya.(ygo/vry)