KARAWANG– Untuk memastikan kesehatan hewan ternak yang diperjualbelikan kepada masyarakat, DPRD Karawang dalam waktu dekat bakal memparipurnakan Raperda (Rencana Peraturan Daerah) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pasalnya, Raperda ini menunggu difasilitasi Menkumham Provinsi Jawa Barat untuk kemudian diparipurnakan pada agenda Sidang Paripurna DPRD Karawang mendatang.
Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Khoerudin mengatakan, untuk melindungi dan meningkatkan kualitas sumber daya hewan. Termasuk dalam rangka menyediakan pangan yang aman, sehat, utuh dan halal.
Baca Juga:KONI Pusat Optimis PON XX di Papua Berjalan SuksesBerikut Lima ikan yang Bagus untuk Dipelihara untuk Hobi
“Wawasan dan paradigma baru di bidang peternakan serta kesehatan hewan perlu dikembangkan melalui kebijakan yang diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia menuturkan, Raperda peternakan dan kesehatan hewan ini mengutamakan aspek keamanan terhadap ancaman penyakit serta upaya menghindari risiko yang dapat mengganggu kesehatan baik pada manusia, hewan, tumbuhan maupun lingkungan.
“Selain itu juga untuk meminimalisir peredaran hewan tidak halal di pasaran,” katanya.
Ia mengungkapkan, untuk mendukung Raperda Peternakan dan Kesehatan Hewan menjadi regulasi yang mengatur berbagai kegiatan dalam penyelenggaraan peternakan dan memastikan kesehatan hewan ternak layak untuk diperjualbelikan.
Lanjutnya, Karawang memiliki potensi yang menjanjikan di bidang peternakan yang dapat meningkatkan pendapatan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya kalangan peternak.
“Di Karawang sendiri saat ini peternakan yang telah banyak berkembang antara lain peternakan ayam, kambing, domba, sapi dan kerbau,” paparnya.
Namun demikian belakangan muncul permasalahan yang kemudian jadi keluhan masyarakat utamanya mengenai penanganan bau pencemaran dan dampak lainnya yang disebabkan oleh peternakan.
Baca Juga:Survei PKB-ARSC: Elektabilitas PD Masuk Tiga Besar, Prabowo-Mega-AHY Tiga Besar Ketum Parpol yang layak jadi CapresBaznas Kabupaten Purwakarta Seleksi 300 Santri Calon Penerima Beasiswa
“Hal yang berkaitan dengan dampak terhadap lingkungan juga kemudian di atus dalam Raperda Peternakan dan Kesehatan Hewan,” pungkasnya. (use/ded)