SUBANG-Bupati Subang akhirnya menerbitkan Perbup Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Perbup tersebut ditandatangani oleh Bupati Ruhimat, 04 Mei 2021.
Terbitnya Perbup ini mendapat apresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Subang. Langkah bupati sebagai bentuk kepedulian untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja di Subang.
“Kami mengucapkan terimakasih Bupati Subang H Ruhimat dan Pemkab yang atas terbitnya Perbup tersebut,” ungkap Kepala BP Jamsostek Cabang Subang, Esra Nababan melalui sambungan telepon kepada Pasundan Ekspres, Senin (24/5).
Dia menyampaikan, dengan terbitnya Perbup tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tersebut masyarakat yang memiliki kegiatan perekonomian mendapat perlindungan jaminan sosial. Khususnya bagi masyarakat yang bekerja sebagai honorer di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), guru honorer di Pemda dan Kemenag, aparat desa maupun pekerja kegiatan konstruksi yang ada di wilayah Kabupaten Subang.
Baca Juga:6 Tahun Berturut-turut, Kecamatan Kalijati Kembali Sabet Juara Umum STQ Tingkat Kabupaten Subang 20218 Juta Dosis Tiba, Airlangga: Pemerintah Selalu Menjaga Ketersediaan Vaksin
“Semua pekerjaan punya risiko sehingga perlu dilindungi Program Jaminan Sosial Tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek,” ujarnya.
Setelah terbitnya Perbup tersebut, BP Jamsostek dan Pemkab Subang akan melakukan sosialisasi. Agar calon peserta memahami pentingnya manfaat menjadi peserta BP Jamsostek. “Kami akan koordinasikan dengan Disnaker Subang untuk melakukan sosialisasi mengenai perbup ini ke OPD,” ujarnya.
Kepala Disnakertrans Subang, Hj Yeni Nuraeni S.Sos MAP menyampaikan, Perbup yang sudah diterbitkan oleh Bupati Subang akan segera ditindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi ke OPD. “Kami sambut baik terbitnya Perbup tersebut karena memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja terutama honorer. Untuk menyasar honorer kita perlu sosialisasikan Perbup ini ke OPD,” jelasnya.
Yeni menyampaikan, Perbup ini sebagai bentuk perhatian Pemkab terhadap tenaga kerja di Subang termasuk honorer. “Iurannya cukup terjangkau, tapi manfaatnya banyak,” katanya.(adv/ysp)