SUBANG-Pencari kerja di Subang semakin meningkat, terutama setelah libur lebaran ini. Indikasinya bisa dilihat dari melonjaknya angka permohonan pembuatan kartu kuning atau kartu tanda pencari kerja.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Informasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang, Deden Almansur. Dia menyebut lonjakan pembuat kartu kuning meingkat bahkan hingga 200 persen.
“Jika biasanya sehari hanya 50 orang pemohon, setelah libur lebaran ini melonjak hingga 150 bahkan samapi 200 orang pemohon dalam sehari,” ungkapnya saat ditemui Pasundan Ekspres pada Senin (24/5).
Baca Juga:Miris! Pemkab Subang Dua Tahun Tidak Anggarkan Pembelian BukuHadapi Tantangan Global, Linda Megawati: Kita Bangsa yang Kuat
Pelayanan pembuatan kartu kuning dibuka mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan 14.00 WIB. Pembatasan pelayanan teraebut diungkapkan Deden sebagai upaya untuk membatasi agar tidak menimbulkan kerumunan. Tak hanya itu, himbauan agar tetap menerapkan protokol kesehatan juga menurutnya terus digalakan.
Untuk mencegah kerumunan lebih banyak lagi, apalagi beberapa perusahaan di luar daerah, seperti Jabodetabek mulai membuka lowongan. Pihaknya merancang pelayanan dengan cara online.
Nanti pemohon bisa mengajukan permohonan dengan membuka aplikasi www.kemnaker.com atau google form melalui komputer maupun ponsel android.
“Dengan aplikasi itu, pemohon bisa mendaftar dan menyertakan nomor telepon yang dapat dihubungi. Nanti setelah kartu jadi, pemohon akan kami kabari untuk mengambil kartunya dengan menyertakan berkas dan foto. Setelah mengisi pendaftaran lewat online, pemohon bisa langsung mendatangi loket pelayanan pembuat kartu kuning, tanpa dipungut biaya sepeser pun,” tambahnya.
Salah satu pemohon pembuatan kartu pencari kerja yang ditemui Pasundan Ekspres, Asri Widastari (23) mengaku baru saja mendapati informasi lowongan kerja di salah satu perusahaan di Subang. Hingga akhirnya dia harus membuat kartu pencari kerja sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan tersebut.
“Ada lowongan pekerjaan, mau melamar, salah satu syaratnya bikin kartu kuning atau kartu pencari kerja ini,” pungkasnya.(idr/ysp)