Sambung Listrik Ilegal, Ini Acaman Pidananya

Sambung Listrik Ilegal, Ini Acaman Pidananya
0 Komentar

SUBANG-Puluhan masyarakat melakukan penyambungan listrik secara ilegal. Aksi ilegal tersebut untuk mendapatkan daya listrik secara gratis. Mereka terancam hukuman pidana.

Manager PT PLN ULP Subang Diah Angelia Puspitarini memaparkan, penyambungan listrik secara ilegal bisa dikenakan pidana merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Masyarakat diminta agar memahami konsekuensi hukum tersebut.

“Itu bisa dijerat dengan hukum pidana lho,” katanya kepada Pasundan Ekspres, Senin (24/5).

Baca Juga:Ada Lowongan 994 CPNS dan PPPK di Karawang, Ini Jadwal PendaftaranyaTelur Asin Bisa Bertahan Hingga Enam Bulan

Diah menjelaskan, berdasarkan data dari Januari – Mei 2021 ada sebanyak 34 masyarakat yang berkategori non pelanggan melakukan Penyambungan listrik secara ilegal. Dia menyayangkan aksi tersebut dan meminta agar menghentikan segera penyambungan listrik secara ilegal.

“Kami menyayangkan dan itu terdata oleh kami. Sudah kami lakukan pemutusan dan sanksi administratif yaitu membayar denda biaya,” jelasnya.

Diah menjelaskan, aksi menyambung listrik secara ilegal berbahaya sebab akan mengancam keselamatan jiwa. Tindakan tersebut juga merugikan negara.

“Tindakan itu tidak dibenarkan oleh negara,” katanya.

Pihaknya tidak akan mentolerir jika ada masyarakat yang melakukan penyambungan listrik secara ilegal. Pihaknya akan mengerahkan tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) untuk memproses masyarakat yang merugikan negara tersebut.

Diah meminta, agar masyarakat melakukan penyambungan listrik secara resmi dan instalasi yang bersertifikat. Selain karena sesuai dengan aturan dan prosedur, sambungan listrik akan aman karena terdaftar rssmi sebagai pelanggan dan tidak menimbulkan potensi bahaya keamanan.(ygo/ysp)

 

0 Komentar