Justice Collaborator Ditolak Pengadilan, Heri Tantan Divonis Empat Tahun Penjara

 Justice Collaborator Ditolak Pengadilan, Heri Tantan Divonis Empat Tahun Penjara
INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES SIDANG PUTUSAN: Pembacaan putusan terdakwa Heri Tantan Sumaryana di Pengadilan Tipikor Bandung.
0 Komentar

BANDUNG-Terdakwa kasus Gratifikasi CPNS K2 Kabupaten Subang, Heri Tantan Sumaryana (HTS) akhirnya diputuskan oleh pengadilan Tipikor Bandung, melalui sidang putusan yang berlangsung Senin (24/5). Pengadilan memutuskan bahwa Terdakwa Heri Tantan Sumaryana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Terdakwa Heri Tantan Sumaryana juga dijatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Berkaitan dengan putusan tersebut tim pengacara Heri Tantan, Irwan Yustiarta menegaskan, pihaknya tidak akan banding. Menurutnya, keputusan sudah berkekuatan hukum tetap. “Kami tidak akan mengajukan banding. Soal putusan justice collaborator yang ditolak yang mulia hakim, hanya mengugurkan pengajuan justice collaborator ke pengadilan saja, tidak putusan justice collaborator dari KPK,” ungkapnya.

Baca Juga:Sial, Dikira Pelicin Taunya Lem Super, Tangan Pria Ini Nempel di Mr.P hingga Dilarikan ke UGDCara Mengatasi Kegerahan yang Disebabkan Menopause

Dia kembali menjelaskan, yang dapat membatalkan justice collaborator yang ditetapkan KPK pada terdakwa Heri Tantan adalah pihak KPK sendiri. Itu juga, apabila terdakwa tidak dapat memenuhi kewajiban sesuai diktum kedua galam surat keputusan pimpinan KPK Nomor 625 Tahun 2021. “Yang menerima dan mengabulkan permohonan Justice Collaborator terdakwa Heri Tantan ya KPK itu sendiri,” tambahnya.

Selain itu, Pengadilan Tipikor Bandung menghukum terdakwa Heri Tantan Sumaryana membayar uang pengganti sebesar Rp2.525.100.000, dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan ke rekening KPK dan hasil penjualan aset milik terdakwa yang dirampas untuk negara. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut, paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu)tahun.(idr/vry)

0 Komentar