2. Gaji 13 Tahun 2021 Bagi CPNS
- – 80% dari gaji pokok
- – Tunjangan keluarga
- – Tunjangan pangan
- – Tunjangan umum sesuai jabatan
3. Bagi pensiunan dan penerima pensiun
- – Pensiun pokok
- – Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk tambahan penghasilan
Besaran gaji ke-13 tahun 2021 kepada pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021:
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- – Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
- – Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
- – Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
- – Anggota Rp 7.993.000
Pejabat Eselon
- – Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
- – Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
- Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000
PNS/ASN dengan jenjang pendidikan
A. Pendidikan SD/SMP/sederajat
Baca Juga:Yang Muda Naik Kuda TroyaGelar Ujian, 25 Murid Tatap Muka Terapkan Prokes
- – Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
- – Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000
- – Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000
B. Pendidikan SMA/D1/sederajat
- – Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000
- – Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000
- – Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000
C. Pendidikan DII/DIII/Sederajat
- – Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000
- – Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000
- – Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000
D. Pendidikan S1/D1V/sederajat
- – Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.489.000
- – Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.043.000
- – Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.765.000
E. Pendidikan S2/S3/sederajat
- – Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.713.000
- – Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.306.000
- – Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.110.000
Dilansir dari PMK Nomor 42/PMK.05/2021, komponen dan besaran gaji ke-13 tahun 2021 untuk pensiunan dan penerima pensiunan PNS adalah sebagai berikut:
1. Pensiun pokok
Pensiun pokok adalah pensiun pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pensiun pokok.
2. Tunjangan keluarga
Tunjangan keluarga adalah tunjangan keluarga yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya.
3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang
Baca Juga:Faktor Cuaca, Hasil Tangkapan Ikan nelayan Pantura MenurunIntip Profil dan Biodata Felicia Tissue, yang Hubungannya Kandas dengan Kaesang Pangarep Anak Jokowi
Tunjangan pangan PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lainnya.