KARAWANG-Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang kembali melakukan perluasan lahan untuk TPA Jalupang di Desa Wancimekar.
Setelah melalui beberapa proses dan tahapan, DLHK pada tahun ini akan membeli lagi sebidang tanah yang akan digunakan untuk perluasan TPA Jalupang di Desa Wancimekar.
Kepala DLHK Karawang Wawan Setiawan mengatakan, pembelian lahan untuk perluasan TPA ini sudah melalui proses dan tahapan. Pembelian lahan ini juga melalui tim kajian dan tim apersial. Sehingga yang menentukan harga untuk sebidang tanah yang akan dibeli bukan ditentukan oleh dinas.
Baca Juga:Samsat Subang Terus Tingkatkan Pelayanan PrimaPolitisi PKS Soroti Persoalan Sampah di Kabupaten Subang
“Karena tanah yang akan dijadikan perluasan harus nempel dengan tanah yang saat ini jadi TPA,” ujar Wawan.
Dikatakan, pada tahun ini dalam penyusunan DPA pihaknya hanya boleh membeli seluas 5.000 meter persegi. Sedangkan luas lahan yang akan dibeli seluas 7.600 meter. Anggaran yang tersedia untuk perluasan TPA tahun ini sebanyak Rp1,25 miliar.
“Sebenarnya secara nominal bisa. Anggaran yang tersedia cukup untuk membeli 7.600 meter sesuai harga yang ditentukan oleh tim apersial. Tetapi secara volume tidak bisa. Karena di DPA hanya 5.000 meter jadi harus menunggu perubahan,” tuturnya.
Untuk itu, kata dia, pembayaran seluas 7.600 meter perluasan TPA ini akan dilakukan dengan cara dua kali pembayaran, dengan harga yang sama hasil analisa saat ini.
“Sekarang dibeli 5.000 meter dulu. Sisanya nanti setelah perubahan. Tapi harganya tetap yang sekarang karena yang dianalisa oleh tim apersial seluas 7.600 meter,” jelasnya.(use/vry)