JAKARTA – Seorang wanita berinisial IW (31) ditemukan tewas tanpa busana di kamar hotel, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/5). Misteri kematian wanita tersebut pun akhirnya terungkap.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Teuku Arsya mengatakan motif pembunuhan IW terungkap setelah polisi menangkap AA. Seorang petugas keamanan yang diduga sebagai pelaku pembunuhan IW yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK).
“Motifnya karena tersangka memiliki utang akibat kecanduan judi daring,” ujarnya, Minggu (30/5).
Baca Juga:Sejumlah Tokoh Bentuk Komite Pemekaran Bandung Utara, Ini Alasannya Ingin BerpisahMiris, Pemda KBB Hanya Beri Insentif Guru Ngaji Rp25.000 per Bulan
Diungkapkannya, AA awalnya ingin menguasai barang berharga IW. Namun, upaya itu berujung pada aksi pembunuhan.
Dijelaskannya, peristiwa berawal kala AA mencari teman kencan di aplikasi Michat. AA memang berniat mengencani PSK lalu mencuri barang-barang berharga lawan kencannya.
Saat IW sedang bersih-bersih di kamar mandi usai kencan, AA berniat mengambil barang-barang IW. Saat itu AA juga hanya memiliki uang Rp250 ribu, sementara tarif IW Rp500 ribu. AA ingin mengambil barang berharga dan pergi tanpa membayar jasa.
Namun karena situasi dan kondisi yang berbeda. AA pun kemudian berpikir untuk membunuh korban. Hasil penyidikan, AA mencekik leher korban sebanyak dua kali.
“Pertama dilakukan dengan cara menindih tubuh korban, lalu gunakan kekerasan di leher, ternyata saat dilakukan korban masih bernapas, diulangi lagi kepada korban sampai tidak ada napas dan memukul wajah korban dua kali,” kata Arsya.
Setelah memastikan korban tewas, AA mengambil barang berharga milik IW berupa telepon seluler dan sejumlah uang.
Sebelumnya, tersangka pernah melakukan tindak pidana lain, yakni menjambret telepon seluler sebanyak tiga kali di area Munjul, Jakarta Timur, Cipayung dan Condet.
Baca Juga:Pro dan Kontra Mendengarkan Musik dapat Menstimulus Otak Bekerja dengan BaikAbdee ‘Slank’ Jadi Komisaris, Said Didu: BUMN Kini Jadi Badan Usaha Milik Tim Sukses
Dari ketiga aksi tersebut, AA menjual hasil jambretannya dan mendapatkan uang tunai total Rp1,85 juta dan dihabiskan untuk bermain judi daring.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Untuk diketahui AA, ditangkap di wilayah Jakarta Timur. Dia ditangkap pada Sabtu (29/5).
“Ya, baru diamankan, inisial atas nama AA umur 24 tahun,” ucap Arsya.