Kepositifan dari hasil RDP di atas, semata hanya memperlihatkan diri bahwa pemerintah sudah mulai peduli dan perhatian pada tanaman sorgum sehingga sorgum akan semakin di kenal oleh masyarakat petani, di luar itu belum bisa dinyatakan bahwa kementerian pertanian RI melalui Direktorat Peternakan memiliki kepedulian terhadap petani sorgum terkhusus para peternak skala rakyat di pedesaan.
Disisi lain akun dengan nama Maxdeul sholah menyampaikan bahwa mendorong pengembangan Sorgum sejak tahun 2000 memang baru terlihat menggeliat di pertengahan tahun 2021, karena sorgum bisa ditanam pada daerah yang selama ini tidak cocok ditanami oleh jagung, karena satu hal yaitu kekurangan Air seperti di NTT/NTB dan daerah galian Tambang, selain itu Sorgum memiliki pembiayaan yang biaya bisa hemat karena bisa ratun (panen berulang).
Melihat tingkat effektifitas dan effisiensi budidaya sorgum, dengan situasi harga jagung terus meningkat dan semakin mahal, maka ada beberapa hal yang perlukan, yaitu ; Importasi jagung pada dasarnya masih perlu dan tetap ada dengan jumlah yang tidak banyak tetapi terkendali dengan baik, selain itu perlu keadilan dalam distribusinya, karena pihak importir baik BUMN maupun para pemodal besar, belum transparan dalam melakukan distribusi secara merata di tanah air.
Baca Juga:Runtah di Antara Dedi-JimatJajang Ruhiyat: Kuatkan Kurikulum Pendidikan Pancasila Mulai dari Usia Dini
Ketidak adilan ini terjadi dimana perlakuan pada pelaku usaha unggas dalam skala besar malah mendapatkan bahan baku pakan harga murah, sedangkan peternakan rakyat berjibaku membuat campuran dengan bahan pakan sendiri, yang berbasis jagung lokal dengan harga yang mahal, dan yang terjadi peternak rakyat tidak mampu bersaing dan lambat laun akan menjadi mati dengan sendiri nya karena kalah bersaing, pada sisi ini terjadi lah pembunuhan usaha terhadap peternakan skala rakyat secara sistematik.
Untuk itu perlu digaris bawahi dengan huruf yang tebal agar rumusan ekosistem tata niaga pedesaan dalam tema jagung dan sorgum ini, bisa dijalankan secara berkelanjutan serta menjadi tanggung jawab bersama dalam dilingkaran jejaring rakyat,
Mengingat oknum – oknum dalam naungan importir jagung, baik BUMN maupun pemodal besar, sudah tidak bisa lagi diharapkan untuk berpihak kepada rakyat, termasuk kebijakan pemerintah yang tidak fokus pada pemberdayaan peternakan skala rakyat,