Meski demikian, Asep merasa tidak ada keberatan dari warga di perumahannya. Namun Asep menjadi bertanya-tanya, apakah jasa pungut retribusi tersebut sesuai dengan besarannya. “Sampai sekarang saya masih tanda tanya. Benar tidak besarannya segitu? Apakah jika warga yang bermukim di pemukiman bukan di perumahan sama besaran pungutannya,” katanya.
Lain cerita di perkantoran. Setiap kantor di wilayah kota Subang dipinta iuran sampah bervariasi. Dari mulai Rp50 ribu hingga Rp 100 ribu. Salahsatu kantor di Jalur Ahmad Yani rata-rata diminta Rp100 ribu setiap bulan. Memang, setiap hari sampah di depan kantor selalu diambil petugas sampah.
Setoran ini cukup besar jika dibanding dengan ketentuan dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Angkut Sampah. Pengenaan biaya retribusi sampah dilihat dari daya kWh rumah tangga. Untuk daya kWh 450 VA dikenakan biaya Rp2.000 per bulan, kWh 900 VA Rp3.000 per bulan, dan kWh di atas 1.300 VA sebesar Rp5.500 per bulan.
Baca Juga:Ini Pandangan Dirut BRI Soal Bank DigitalMiris! Video Call dengan Pacar, Siswi SMP Disuruh Bugil untuk Buktikan Cinta, Fotonya Disebar
Kepala Seksi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Subang Dito Sudrajat S.HuT.M.SI mengatakan, mengacu kepada daya listrik, itu untuk skala Rumah Tangga, sedangkan untuk perkantoran dan perusahaan berbeda besarannya. Retribusi sampah masih memberlakukan pungutan secara manual.
“Skema untuk penyetoran pungutan retribusi sampah, pungutan dilakukan petugas kebersihan lalu disetorkan ke bendahara pengeluaran di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Subang. Barulah ketika diterima bendahara tersebut lalu disetorkan ke kas daerah,” katanya.
Mengenai kemungkinan kebocoran, Dito menyebut pasti ada saja. “Contohnya, petugas kebersihan yang meminta lebih dari aturan Peraturan Daerah tentang pungutan retribusi, ataupun bahkan ketika memungut retribusi tidak disetorkan,” jelasnya.
Dito menyarankan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang, agar membuat kan aplikasi E-Retribusi. Nantinya, masyarakat bisa langsung membayar kewajibannya untuk retribusi sampah dengan mengetahui besarannya. “Untuk meminimalisir adanya dugaan kebocoran retiribusi, kita sudah minta ke Bapenda untuk membuat aplikasi E-Retribusi,” ujarnya.(ygo/ysp/man/vry)